LPKNI Angkat Bicara soal Oknum Polisi Tembak ‘Debt Collector’ yang Meresahkan

JAMBI, AksesNews – Beradarnya di media sosial (medsos) terkait oknum polisi yang diketahui berinisial Aiptu FN menembak dan menusuk 2 orang debt collector di Palembang pada Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB. Akibatnya, 2 oknum debt collector Dedi Zuheransyah (51 tahun), dan rekannya Robert Johan Saputra (35 tahun) harus dilarikan ke rumah sakit.

Yang jelas tindakan Oknum Polisi tersebut, karena terdesak dan melakukan pembelaan diri, karena tekanan dari gerombolan Debt Collector yang akan menarik mobilnya.

Atas kejadian tersebut, Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyampaikan permintaan kepada Kapolri untuk memerintahkan semua jajaran polisi baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, agar tidak segan-segan untuk langsung menangkap tindakan oknum debt collector yang menghadang kenderaan di jalan dan meresahkan masyarakat.

“Karena debt collector hanya berhak menagih bukan mengeksekusi, dan yang bisa mengeksekusi hanya pihak pengadilan sesuai peraturan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 18/PUU-XII/2019,” ungkapnya.

Kurniadi Hidayat juga menyampaikan, jangan jadikan Kantor Polisi sebagai tempat penitipan kenderaan yang dirampas oleh oknum debt collector, seharusnya polisi menangkap pihak debt collector yang membuat resah.

“Kita tidak mau Kejadian penusukan dan penembakan yang di Sumsel terulang kembali, ini jadi suatu pembelajaran buat kita semua, dengan aparat Polisi saja oknum debt collector berani bertindak semena-mena, apalagi dengan masyarakat biasa seakan-akan marwah polisi direndahkan, mari Polri bersama LPKNI dan masyarakat bersatu untuk menjaga keamanan demi kita bersama,” tutupnya. (Rls/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here