JAMBI, AksesNews – Menindaklanjuti laporan model A pada hasil visum penyebab kasus kematian Airul Harahap (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Unit 6 Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, polisi segera gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan model A, terkait hasil visum yang dikeluarkan dokter klinik Medical Centre Rimbo Bujang.
Dari kasus ini, dikatakan dia, laporan model A adalah Undang-undang Tentang Kesehatan dan Pemalsuan, yang mana sebelumnya hasil visum dengan hasil autopsi sangat berbeda jauh dan janggal.
“Kami bermohon untuk dilaksanakannya gelar perkara bersamaan menindaklanjuti laporan model A,” katanya, Jumat (3/05/2024).
Selain itu, dikatakan dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap IDI Kabupaten Tebo dan berkoordinasi ke IDI Provinsi Jambi.
“Bersamaan dengan gelar perkara yang akan dilaksanakan Polres Tebo yang dilakukan di Polda ini, kami akan sampaikan nanti hasilnya,” sebutnya.
Sebelumnya dikabarkan, pelaku penganiayaan Airul Harahap yang berinisial AR (15) dan RD (14) telah divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Terdakwa AR divonis 7 tahun 6 bulan, sedangkan RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara. (Sam)