JAMBI, AksesNews – Cori Siska yang digadang-gadang akan maju dalam pemilihan Bupati Kerinci, harus ditahan pihak kepolisian. Cori Siska diduga melakukan perbuatan penipuan dengan modus menawarkan kerjasama bisnis cangkang sawit.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan, Cori Siska diduga melakukan perbuatan penipuan kepada Korban dengan modus menawarkan kerjasama bisnis cangkang sawit kepada korbannya.
“Atas bujuk rayu, si korban percaya dan memberikan ratusan juta uang. Sampai saat ini korban belum menerima balik modal maupun keuntungan bisnis tersebut,” kata Indar, saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, dikatakan dia, pihaknya telah melakukan penyelidikan dari 18 Desember 2023 silam, atas adanya laporan yang dilayangkan oleh berinisial ER.
Pihaknya juga menegaskan, tidak ada unsur politik dalam kasus yang menjerat Cori Siska yang disebut-sebut bakal calon Bupati Kabupaten Kerinci tersebut.
“Kami sudah menindaklanjuti perkara ini dari 2023 dengan pelapor berinisial ER,” terangnya.
Kompol Indar menerangkan ER merupakan korban yang merasa dirugikan secara materil sehingga membuat laporan di Polresta Jambi.
“Setelah hasil penyelidikan dan sudah naik sidik, yang bersangkutan (Cori Siska) kami tahan di Polresta Jambi,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perempuan berparas cantik ini sudah mendekam di balik jeruji besi sejak tanggal 16 April 2024 lalu.
Atas perbuatannya, Cori Siska disangkakan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah merugikan rekan bisnisnya ratusan juta rupiah. (Sam)