Garap Anak Tiri dan Tante Korban, Pelaku Juga Pernah ‘Main’ Bertiga Bersama Istrinya

JAMBI, AksesNews – Warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang berinisial JP (54) menyetubuhi Anak Tiri dan sang Tante dari anak tirinya itu, dengan menjanjikan pembiayaan kesembuhan Paman mereka.

“Pelaku ini modusnya akan membiayai pengobatan paman korban, yang mengalami patah tulang punggung,” kata Kasubdit IV Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Kamis (05/09/2019).

Menurutnya, perbuatan tersangka tersebut dilakukan sejak 2017 lalu hingga 4 September 2019 kemarin. “Sampai kemarin sore, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku masih melakukan perbuatannya kepada anak tirinya itu,” ungkapnya.

Baca: Istri Sibuk Kerja, Suami Sering Nonton Film Porno, Anak Tiri Jadi Korban

Awalnya, tersangka tergiur dengan anak tirinya yang beranjak tumbuh berusia 16 tahun. “Waktu itu sang anak tak mau mengikuti keinginan sang ayah, tetapi sang ayah membujuknya lewat ibu korban dengan menjanjikan pengobatan sang paman,” jelas Kompol Yuyan.

Tak hanya lewat sang ibu yang berinisial AD, pelaku juga merayunya sendiri secara langsung kepada korban. “Di kasih uang sebanyak Rp 300 ribu kepada anaknya itu,” sebutnya.

Setelah ddirayu oleh sang ibu dan Ayah tirinya, korban yang dijanjikan pengobatan pamannya itu terpaksa melayani aksi bejat sang ayah tiri. “Dilakukan berkali-kali di rumah korban,” sebutnya.

Selain itu, parahnya lagi tersangka juga melakukan perbuatan bejatnya itu dengan disaksikan sang ibu korban. “Ibunya lihat juga anaknya disetubuhi bapaknya, bahkan pernah dilakukan bertiga anak tirinya dan istrinya di kamarnya,” sebutnya.

Bukan hanya sang anak tiri, tante korban yang berinisial RR juga digarap oleh tersangka berkali kali dengan alasan akan membiayai semua pengobatan sang suaminya. “Dijanjikan pengobatan suami RR akan ditangung,” sebutnya.

Akibat perbuatan dari tersangka, anak tirinya tersebut mengalami luka robek di kelaminnya sebanyak 7 kali. “Bukan hanya dikelaminnya, dibagian anusnya juga dihajarnya,” ungkapnya.

Tersangka juga mengaku telah menyetubuhi anaknya tirinya tersebut sebanyak 2 hari sekali, sedangkan sang istri setiap hari. “Kadang sepulang mulung, kadang malam dan juga tente,” katanya.

Baca: Ketua Umum PPP Terjaring OTT KPK, Tahun 2010 Kekayaannya Capai Sekitar 11,8 M

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2004, sebagai mana diubah dalam UU RI nomor 32 tahun 2002. (Bjs)