Sidang Praperadilan Terkait Kasus SMB Digelar, Ruben Gugat Polda Jambi

JAMBI, AksesNews – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Ubedilah Alias Ruben, Selasa (10/09/2019). Sidang praperadilan sebelumnya ditunda, karena perwakilan dari Polda Jambi tidak hadir.

BACA JUGA: Praperadilan Kasus SMB yang Diduga Korban Salah Tangkap Ditunda

Hari ini, sidang praperadilan yang diajukan oleh Ruben akhirnya dihadiri oleh pihak Polda Jambi. Sidang praperadilan sempat ditunda 1 (satu) Minggu, yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 3 September 2019.

Ruben mengajukan gugatan melawan Polda Jambi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus penangkapan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Partono, SH, MH dengan didampingi panitera pengganti.

Penasehat hukum pemohon, Abdurrahman Sayuti, SH, yang menghadiri agenda sidang lanjutan dengan pembacaan gugatan, mengatakan, dalam sidang praperadilan hari ini, agendanya adalah pembacaan permohonan pemohon yakni Ubedilah alias Ruben.

“Besok agenda kita adalah jawaban dari termohon. Tadi juga kita minta Pemohon Ubedilah alias Ruben untuk dihadirkan oleh pihak Polda Jambi, tetapi mereka keberatan untuk menghadirkan. Kenapa kita minta dihadirkan, agar mempermudah proses pembuktian,” kata Pria yang akrab disapa Rahman, Selasa (10/09/2019).

Dalam tuntutan permohonan yang dibacakan Rahman, menyatakan tindakan termohon (Polda Jambi) menetapkan pemohon (Ruben) sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana, atau Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, adalah tidak sah.

Selain itu, dikatakan Rahman, bahwa tindakan kepolisian tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Tindakan tersebut tidak sah dan batal demi hukum penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Jambi terhadap klien saya,” jelasnya.

Menurutnya, surat perintah dimulainya penyidikan yang dibuat oleh termohon batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka kliennya.

“Ada upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Jambi terhadap Ruben. Kita meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan terhadap Ruben dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Rahman.

Dirinya berharap gugatan ini bisa dimenangkan hakim tunggal karena polisi dianggap telah menangkap Ruben tanpa dasar dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara ini, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan,” harapnya.

Dalam sidang pembacaan permohonan turut hadir pihak kuasa hukum Polda Jambi. Hakim tunggal Partono, SH, MH mengatakan sidang gugatan praperadilan selanjutnya akan digelar pada Rabu (11/09/2019) besok, dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon. (Bjs)