Calon Perseorangan di Pilwako Jambi 2024 Wajib Kumpulkan 38.397 KTP

KOTAJAMBI, AksesNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menyampaikan beberapa syarat bagi pihak yang akan maju sebagai calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 November mendatang.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan pendaftaran calon perseorangan atau independen akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pihaknya akan melakukan persiapan terkait hal itu, namun untuk saat ini sudah membuka rekrutmen anggota PPK se-Kecamatan di Kota Jambi.

“Pendaftaran calon perseorangan atau independen dibuka lebih awal yakni tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,” kata Deni usai membuka acara Sosialisasi PKPU Nomor 2 tentang tahapan Pilkada 2024, di Rumah Kito Resort, Rabu (24/04/2024) kemarin.

Memang jalur perseorangan dibuka lebih awal untuk pengumpulan syarat dukungan, yang nantinya akan melalui proses verifikasi faktual. Hasil verifikasi ini akan diumumkan secara bertahap, termasuk data dari jalur perseorangan maupun dukungan partai politik.

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Untuk di Kota Jambi, dari jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 451.723 pemilih.

“Calon perseorangan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) 2024 wajib mengantongi syarat minimal 38.397 dukungan KTP, dengan sebaran minimalnya 6 kecamatan dalam Kota Jambi,” sebut Deni.

Ketentuan syarat minimal dukungan untuk maju dalam kontestasi Pilkada itu didasarkan pada Pasal 41 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada. KPU Kota Jambi kemudian mencocokkan jumlah DPT tiap wilayah dengan ketentuan dalam aturan.

Meski proses pendaftaran calon perseorangan Pilwako Jambi 2024 sudah di depan mata, namun hingga saat ini belum ada satu pun kandidat dari calon perseorangan yang datang untuk berkonsultasi.

“Sampai saat ini belum ada yang konsulatasi, tapi kita membuka diri kalau ada kandidat yang mau berkonsultasi terkait pendaftaran perseorangan,” pungkasnya.

KPU Kota Jambi secara teknis siap melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. (Bjs/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here