Beradegan Layaknya Film Porno, Seorang Ayah Tega Gauli Kedua Putrinya Selama 4 Tahun

MEDAN, AksesNews – Perbuatan seorang ayah yang satu ini tidak pantas dicontoh. Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga sang anak, justru malah tega menggauli kedua putrinya dengan menyetubuhi selama bertahun-tahun.

Tak hanya sekali, namun kelakuan biadab sang ayah mencabuli putrinya sudah sejak 2015 lalu. Pelaku diketahui bernama Yuda Aswin alias Amat (34), warga Dusun XI Jalan Medan Batang Kuis Pondok I, Desa Bandar Klippa Percut Seituan.

Aksi cabul terhadap dua putrinya yakni inisial SAN (10) dan NSN (9), dilakukan tersangka terakhir kali pada Desember 2018. Awal diketahui perbuatan cabul terjadi itu, ketika sang ibu berinisial RUS (36) melihat SAN menungging dalam keadaan tanpa busana.

Ketika itu, tersangka menggesek-gesekkan kemaluannya ke anus korban. Terang saja, RUS berang melihat aksi tak senonoh itu hingga terjadi adu mulut. Hal itu terjadi pada 2015, kemudian 1 Desember 2018, giliran menjadi sasaran nafsu liar tersangka.

NSN mengatakan kepada RUS bahwa tersangka menggesek-gesekan batang kemaluannya ke anus dan vaginanya. Lalu RUS menginterogasi kedua anaknya. Keduanya bercerita bahwa tersangka sering menyuruh mereka untuk memegang kemaluan tersangka hingga mengeluarkan sperma.

Belum sampai disitu, tersangka juga menyuruh kedua anaknya menghisap batang kemaluannya bagaikan adegan di film porno. Lantaran sudah tak tahan dengan perlakuan tersebut, RUS pun melaporkan suaminya ke Polrestabes Medan.

Dari hasil keterangan tersangka pada penyidik bahwa sejak kedua korban balita perilaku menyimpang tersangka mulai kelihatan. Tersangka sering menurunkan celana dan menepuk bokong kedua korban dan tersangka pun sering memakai kain sarung.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya, Sabtu (09/02/2019) mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan karena kasus pencabulan terhadap kedua putrinya.

“Tersangka sudah kita tahan dengan terbukti melakukan perkara pencabulan terhadap dua putrinya. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, 3 jo 76D atau Pasal 82 ayat 1, 2 Jo 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,” pungkasnya.

PARTNER: akses.co