Refleksi dan Evaluasi Capaian Kinerja Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal Tahun 2018

TANJABBAR, AksesJambi.com – Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal melaksanakan kegiatan konferensi pers dengan Tema “Refleksi dan Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2018”, di Aula Kantor Imigrasi, Jumat (28/12/2018).

Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi yang melaksanakan fungsi keimigrasian dengan meliputi 2 wilayah kerja yakni, Kabupaten Tanjab Barat dan Kabupaten Tanjab Timur.

Fungsi keimigrasian meliputi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal Agus Abdul Majid, MPA., Ph.D, didampingi Kasi Dokjal Intalkim, Kasi Intel Dakim, dan Kasubsi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal menyampaikan beberapa capaian kinerja kantor Imigrasi kelas II Kuala Tungkal selama Tahun 2018.

Seperti penerbitan paspor hingga 27 Desember 2018 sebanyak 1.987 pemohon dan untuk penggantian paspor sebanyak 661 pemohon.

Tidak hanya itu, Agus menyatakan, selama tahun 2018 Kanim kelas II Kuala Tungkal juga telah melakukan penertiban izin keimigrasian Exit Permit Only (EPO) atau ijin keluar untuk tidak kembali sebanyak 33 pemohon dan izin keimigrasian Multyexit Permit Re-entry (MERP) sebanyak 15 pemohon.

Dan, untuk penerbitan izin keimigrasian ITK sebanyak 34 pemohon, ITAS sebanyak 76 pemohon, DAHSUSKIM sebanyak 33 pemohon dan AFIDAVIT sebanyak 1 pemohon serta untuk penerbitan izin ITAP selama tahun 2018 nihil.

Sementara, untuk jumlah pemeriksaan perlintasan keberangkatan TPI pada tahun 2018 untuk WNI sebanyak 3.827 orang dan WNA sebanyak 592 orang. Dan untuk pemeriksaan perlintasan kedatangan TPI selama tahun 2018 untuk WNI sebanyak 3.992 orang dan WNA sebanyak 592 orang.

“Kemudian, berdasarkan laporan statistik status orang asing berdasarkan kebangsaan yang berhasil didata selama tahun 2018 ini ada 86 orang, yang terdiri dari kebangsaan Inggris, China, India, Malaysia, Pakistan, Singapura, Srilangka dan Taiwan,” terangnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk di seluruh Indonesia sendiri telah melakukan penundaan penerbitan pasport sebanyak 5.960 pemohon untuk tahun 2017 dan sebanyak 5.785 pemohon untuk tahun 2018.

“Sementara untuk di Kanim kelas II kuala tungkal sendiri sepanjang tahun 2018 telah melakukan penundaan pemberian Pasport sebanyak 70 pemohon,” jelasnya.

Untuk alasan Kanim menunda penerbitan paspor tersebut adalah bagi para pemohon paspor yang diduga tujuan penggunaannya tidak jelas. Atau ada kecenderungan untuk menyalahgunakan maksud keberangkatan ke luar negeri.

“Kami saat ini menunda penerbitan paspor yang tidak jelas dengan alasan tujuan wisata atau kunjungan keluarga tetapi pada kenyataannya mau bekerja di luar prosedur yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Hal itupun, pihaknya melakukan atas dasar surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-GR.01.01-0331 tanggal 24 Februari 2017 perihal Pencegahan TKI Non Prosedural Dalam Proses Penerbitan Paspor dan Pemberian Izin Keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Ada ketentuan pemerintah tentang prosedur untuk bekerja di luar negeri ini. Ini dimaksudkan bukan untuk membebani calon tenaga kerja melainkan untuk memberikan perlindungan yang penuh atas hak-hak WNI yang sedang bekerja di luar negeri. Sehingga mereka terjamin dengan pasti besaran upahnya, perlindungan kesehatan serta keselamatan kerja, asuransi dan lain-lain.

“Kami dapati sudah banyak kasus, mereka para TKI yang bekerja Non Prosedural atau NP kemudian menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Itu sangat menyulitkan pemerintah dalam penyelesaiannya dan tentu saja hal ini menjadi imej yang kurang baik terhadap pemerintah, bangsa dan negara Indonesia,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal sendiri selama tahun 2018 telah memberikan 6 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian sebagai berikut, Pendeportasian 1 WN Tiongkok, Pencantuman dalam daftar Cekal 1 WNA Tiongkok, Keharusan berada pada satu wilayah 1 WNA India dan Keharusan berada pada satu wilayah untuk 3 WNA Sri Lanka

Dan, sebagaimana amanat UU No. 6 tahun 2011 serta PP No. 31 Tahun 2013, Kanim Kelas II Kuala Tungkal juga telah membentuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur serta Kecamatan-kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Timur,” tutupnya. (Dika)