KPU Sarolangun Temukan Dugaan Pergeseran Suara, Belasan Anggota PPK  Dinonaktifkan Sementara

JAMBI, AksesNews – Sebanyak 15 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terancam dinonaktifkan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun atas kasus dugaan pergeseran suara di Kabupaten Sarolangun.

Hal ini diketahui lantaran KPU Sarolangun kembali melakukan penyandingan data antara Formulir C Salinan dan Formulir C Plano Pemilu yang diajukan oleh Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan.

Sementara itu, Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid membeberkan saat ini pihaknya telah mengajukan pemberhentian sementara untuk PPK di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Pauh, Kecamatan Sarolangun, dan Kecamatan Pelawan.

“Kami sudah mengajukan pemberhentian sementara,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/3/2024).

Ahmad Mujaddid menegaskan, pemberhentian sementara ini guna dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang PPK tersebut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan, jika terbukti, akan kami pecat,” ungkapnya.

Terpisah, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi.

“Sudah kita bahas dengan Gakkumdu, secepatnya akan segera diproses,” kata Ari Juniarman, Kamis (14/3/2024).

Ari Juniarman menjelaskan seluruh pihak terkait akan diperiksa untuk menindaklanjuti kasus pergeseran suara di Kabupaten Sarolangun.

“Yang terkait seperti Saksi, Admin PPK, dan Admin KPU, Panwascam, PPK,” kata Ari Juniarman.

Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi juga akan melakukan pemeriksaan kepada Seluruh anggota Bawaslu dan KPU Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

“Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Sarolangun, dan orang yang kita butuhkan keterangannya kita undang,” timpalnya. (Sam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here