JAMBI, AksesNews – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto menyebutkan, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi Jambi belum terlaksana dengan baik. Hal tersebut dikarenakan masih terdapatnya aparatur pelaksana terhadap SPM Bidang PUPR yang masih rendah.
“Namun, kenyataan yang ditemukan dalam pengaplikasian peraturan tersebut, masih ditemukan pemahaman aparatur pelaksana terhadap SPM Bidang PUPR yang masih rendah dan persepsi yang berbeda-beda,” kata M. Dianto, Senin (04/11/2019).
Disampaikannya, standar pelayanan minimal merupakan tolak ukur pelayanan publik yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan sebagai komitmen atau janji pemerintah kepada masayarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
“Pemerintah saat ini sudah menerapkan beberapa peraturan terkait standar pelayanan minimal, salah satunya peraturan Menteri PUPR nomor 29 tahun 2018. Dengan adanya SPM, harapan masyarakat untuk mendapatakan suatu standar pelayanan dasar yang sama di lokasi manapun mereka tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia akan segera terwujud,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga berharap kepda para OPD teknisi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat baik lingkup Provinsi maupun kabupaten/kota, agar dapat menerapkan standar pelayanan minimal sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
“Mari sama-sama kita fahami, bahwa standar pelayanan minimal menjadi sangat penting dalam upaya memberikan pelayanana kepada masyarakat secara optimal,” ajaknya.
BACA JUGA: Sekda Buka Sosialisasi SPM Bidang PUPR Provinsi Jambi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M. Fauzi mengatakan pihaknya segera akan meningkatkan SPM tersebut, untuk kedepan akan fokus di bidang perumahan. Mengingat, saat ini kondisi cuaca cendrung kerap kali terjadi hujan. Sehingga diperlukan, antisipasi terhadap perumahan yang rawan banjir.
“Kita sama-sama tahu, saat banyak ditemukan perumahan yang kalau musim hujan rawan terjadi banjir. Nah dari itu lah nanti. Untuk kawan-kawan di PUPR, khususnya di bidang perumahan, diwajibkan untuk melakukan peningkatan SPM,” ungkapnya.
Selain itu juga nanti, kata Fauzi, tidak lepas dari stekholder yang lain seperti Bappeda atau yang lainnya akan diundang. Hal itu dilakukan guna menghindari pembangunan, perumahan di kawasan yang rawan akan terjadinya bencana banjir. (Bjs)