Pemkab Tebo Gelar Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan

TEBO, AksesJambi.com – Mengacu kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana pembangunan kawasan Pedesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Sindi, MH ketika membuka Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan Tahun 2023 di Aula Bappeda Tebo, Senin (02/10/2023).

Kemudian, kata Sindi, Kabupaten Tebo berupaya untuk mengimplementasikan amanat UU tersebut dengan menetapkan lokus pembangunan kawasan pedesaan di tiga Desa dalam Kecamatan VII Koto Ilir.

Sebagaimana dilaporkan Panpel Dedi Indra, peserta Rakor sebanyak 35 orang terdiri dari Perangkat Daerah, Camat, , Tenaga Ahli, Kades, Forum TJSP dan NJO / CSO.

Peserta Rakor mendapat pemaparan materi dari Narasumber Dinas P3AP2 Provinsi Jambi dan Kaban Bappeda Tebo Himawan Susanto, SE, M.Ec.Dev. (sr/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here