Gudang Rokok Ilegal Digerebek Bea Cukai Jambi

JAMBI, AksesNews – Awal tahun 2020 ini, Bea Cukai Jambi kembali berhasil Mengamankan barang kena cukai hasil tembakau (Rokok) ilegal. Hal ini berawal dari informasi Warga pada Minggu (26/01/2020) melaporkan ada pemasukan rokok ilegal di sebuah gudang di Jambi.

Penindakan ini terlaksana berkat sinergi tim gabungan Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, tim Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC, serta dukungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno melalui Kasi P2 Bea Cukai Jambi Heri Sustanto mengatakan setelah selang satu hari, pada Senin, 27 Januari 2020, tim gabungan melakukan penindakan dan berhasil mendapatkan 1 (satu) unit mobil boks berisi rokok ilegal di Jalan Ness, Muaro Jambi.

“Dari hasil pengembangan, tim juga berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan 10 (sepuluh) truk bermuatan yang sama terparkir pada halaman sebuah gudang di Jalan Lingkar Barat II, Jambi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 4 (empat) orang terduga dengan inisial A (20 tahun), HP (31 tahun), FS (19 tahun), dan A (48 tahun).

Adapun barang hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 390 karton rokok ilegal dalam mobil boks dan 313 karton rokok ilegal di dalam gudang Jalan Lingkar Barat II, Jambi yang melanggar ketentuan di bidang cukai.

“Terhadap barang hasil penindakan dan pihak-pihak yang diduga terlibat, dilakukan penelitian lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Jambi, yang hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim Unit P2,” sebut Heri Susanto.

Kegiatan ini selaras dengan kampanye yang masih dilakukan, yaitu Kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Diharapkan dengan adanya operasi gempur ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya. (TimAJ/HMS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here