BATANGHARI, AksesJambi.com – Polres Batanghari melakukan pemusnahan sabu seberat 18 gram, Kamis (31/01/2019). Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tersangka pasangan suami istri (Pasutri) Mega dan Zainuddin yang diringkus Satnarkoba beberapa waktu lalu.
Pemusnahan narkotika dengan cara diblender itu melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Muarabulian Bulian.
“Sabu yang dimusnahkan merupakan BB yang diamankan beberapa minggu lalu. Pemusnahan kita libatkan beberapa pihak, saat diblender semua pihak yang hadir menyaksikan,” kata Kapolres Batanghari melalui Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Subhan.
Subhan mengatakan dari total 18,63 gram yang diamankan hanya 18 gram yang dimusnahkan, sisanya akan digunakan sebagai barang bukti yang akan diajukan ke Pengadilan.
Seperti diketahui kedua tersangka pasangan suami istri ini ditangkap dikontrakan Mega di Desa Simpang Pete RT 11 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 07.00 pada Rabu (16/1) lalu.
Dari tangan Pasutri ini, Polisi mengamankan sejumah barang bukti diantaranya satu paket besar yang berisi Narkotika jenis sabu, 21 paket sedang berisi sabu, 14 paket kecil sabu, empat unit HP, satu timbangan digital, dua alat hisab berupa bong beserta pipet lengkap dengan pirek.
“Uang sekitar Rp 681 ribu, satu unit motor bewarna merah hitam, satu kalung bekas warna biru, satu kaleng bekas merek kiwi warna hitam, satu dompet bewarna merah marun, tiga buah sendok sabu bewarna pink,” kata AKP Subhan.
Satnarkoba Polres Batanghari menjerat para tersangka dengan pasal pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara ataupun seumur hidup. (Team AJ)