TANJABBAR, AksesJambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Betara dalam sepekan terakhir.
Operasi tersebut menghasilkan penangkapan empat tersangka di lokasi berbeda serta penyitaan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH, mengonfirmasi bahwa serangkaian penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif di lapangan.
“Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HY (36), warga Kelurahan Serdang Jaya, Kecamatan Betara, JM (34) warga Kelurahan Pematang Lumut, Kecamatan Betara, BO (39) warga Pematang Lumut, dan RK (47) warga Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara,” katanya, Selasa (28/4/2026).
“Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut, dan mengamankan HY, JM, serta BO,” lanjutnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket diduga sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, dua alat hisap (bong), satu kaca pireks, lima unit telepon seluler, uang tunai Rp205.000, plastik klip kosong, serta sendok pipet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial MH. Mereka juga diduga memperoleh pasokan narkotika dari seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan berinisial CCP.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah pada tersangka RK yang diduga terlibat dalam penyimpanan narkotika.
Pada Rabu, 27 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas bergerak ke Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara, dan berhasil menangkap RK tanpa perlawanan.
Dari tangan RK, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,46 gram, uang tunai Rp6.800.000, satu unit ponsel, serta catatan transaksi.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku. (Rls/*)



