Beranda Akses Polisi Tangkap Oknum Wartawan di Sarolangun Buntut Laporan Pemerasan Disertai Ancaman

Polisi Tangkap Oknum Wartawan di Sarolangun Buntut Laporan Pemerasan Disertai Ancaman

JAMBI, AksesNews – Dua orang pria diduga oknum wartawan di Sarolangun diamankan polisi usai dilaporkan atas tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman. Mereka yakni Hafiz Mahmud (45) dan Debi Halmi (39). Keduanya diamankan Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polsek Kota Baru dan Tim Opsnal Polres Sarolangun.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi mengatakan, aksi pemerasan dan pengancam terhadap korban terjadi pada hari Sabtu Tanggal 14 Oktober 2023, di Jl. Lintas Sarolangun-Tembesi SPBU Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Diceritakan dia, mulanya korban tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Gurun Mudo. Pelaku melihat di dalam mobil korban terdapat sejumlah jerigen kosong yang disinyalir melakukan pelangsiran minyak. Namun, korban yang tiba-tiba dihadang oleh pelaku itu pun bergegas pergi karena ketakutan.

Tidak cukup disitu, korban pun dibuntuti para pelaku dan dilakukan penghadangan. Pada Saat itu korban diintimidasi dan diancam akan dibawa ke polsek terdekat, jika tidak memberikan sejumlah uang damai.

“Dua orang pelaku langsung masuk ke mobil korban dan mengancam bahwasannya korban dituduh melangsir BBM, padahal dari hasil pemeriksaan isi galong itu kosong,” ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun, IPTU Cindo Kottama, Selasa (27/02/2024).

Selain itu, ia mengatakan, korban yang tengah tertekan mencoba bernegosiasi dengan pelaku. Akhirnya pelaku pun meminta sejumlah uang damai sebesar Rp 5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, Cindo menegaskan ada 4 orang yang melancarkan aksi tersebut. Keempatnya mengaku sebagai wartawan yang disertai bukti identitas pengenal wartawan. Namun saat ini baru dua orang pelaku yang telah diamankan.

“Ada empat pelaku disini yang dua di antaranya selalu kooperatif. Makanya yang dua ini kami lakukan upaya paksa,” sebutnya

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam 9 tahun kurungan penjara. (Sam)