Beranda Akses Viral Anggota Satlantas Polres Batang Hari Diduga Lakukan Pungli Berdalih Pengawalan

Viral Anggota Satlantas Polres Batang Hari Diduga Lakukan Pungli Berdalih Pengawalan

176

BATANGHARI, AksesJambi.com – Beredar sebuh video oknum dari Turjawali melakukan aksi pungutan liar terhadap sopir angkutan berat di jalan lintas Muara Bulian-Tembesi, RT. 02 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Video itu pertama kali dibagikan akun TikTok @mobilejurnalismtv pada Kamis (26/06/2025).

Dari video antara sopir dan pemilik menyebutkan bahwa, oknum Turjawali meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada sopir dengan dalih memberi pengawalan.

“Kalau ndak ado duit 2,5 juta itu tidak dilepasnya,” tanya bos kepada sopir dalam rekaman video itu.

“Iyo, karena kita dak mau di kawal. Macam mano nak di kawal pak, muatan kito be tidak lebar, jalan lintas, duit nyo dak katek mak mano nak di kawal, jalan tu jugo dak lamo lagi sekitar 40 KM lan la lagi,” jawab sopir kepada bos.

Sontak video itu viral di media sosial dan menyita banyak perhatian warganet. Salah satu warganet yang mengaku berdinas di Polres Batang Hari turut mengomentari rekaman video tersebut.

“Selamat pagi pak/bu kami dari Sipropam Polres Batanghari mengucapkan terimakasih dan akan kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan dari oknum Lalu Lintas Polres Batanghari jika ada pelanggaran Personel akan kami tindak lanjuti,” tulis Iwan di kolom komentar Facebook.

Menanggapi viralnya dugaan oknum Turjawali, Kasat Lantas Polres Batang Hari, Iptu Agung Presetyo Soegiono membantah keterlibatan anggotanya. Pihaknya menyebut anggota tengah melaksanakan patroli pantauan arus lalin dan teguran terhadap angkutan barang Over Dimension dan Over Load (Odol) di Jalan Lintas Muara Bulian-Tembesi, Sridadi, Muara Bulian, Batanghari.

Pada saat patroli, lanjut Kasat Lantas Polres Batang Hari, personil menemukan adanya angkutan khusus berupa mobil trailer gandeng (R18) dengan mengangkut alat berat PC 350 tanpa adanya operator yg melekat untuk antisipasi terjadinya insiden, tidak adanya isyarat lampu berwarna kuning yang beroperasi, serta tidak ada pengawalan dari Kepolisian karena lebar kendaraan menggunakan setengah badan jalan sehingga berpotensi terjadi kemacetan dan laka lantas (regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 162 ayat (1) dan (2), serta Permenhub No PM 60 Tahun 2019).

“Pada saat kami cek, terdapat dokumen berkendara yg tidak lengkap berupa surat uji kelayakan kendaraan / KIR terhadap mobil dan gandengan / tempelannya,” ujarnya.

Dari beberapa pelanggaran tersebut personil memberikan tindakan berupa mengarahkan ke kantong parkir dan memberikan blanko teguran.

“Selanjutnya personil melanjutkan patroli kembali tanpa meminta / menerima uang sepeserpun seperti pemberitaan tersebut. Terkait narasi negatif yg beredar, kami pastikan tidak benar dan tanpa bukti yang jelas dan mendasar,” tukasnya. (Ag/*)