JAKARTA, AksesNews – Syarat untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diumumkan secara Nasional oleh Pemerintahan terkait, namun masih ada sedikit pertanyaan ditengah masyarakat tentang lulusan dari Perguruan Tinggi dengan Akreditasi kampus C.
Apakah Perguruan Tinggi dengan akreditasi C tak bisa menjadi PNS?
Jika berkaca pada CPNS tahun lalu, keterangan akreditasi masih dibutuhkan. Sebagai cantoh, pada CPNS 2017 di Kementerian Kesehatan pelamar dengan ijazah yang tak tercantum akreditasi lulusan mesti melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat Keputusan akreditasi.
Untuk melihat Akreditasi kampus Anda, silahkan buka situs website Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), cek disini
Sejak penerimaan CPNS terakhir yang dilaksanakan tahun 2014 lalu, sampai sekarang, syarat untuk menjadi PNS cenderung diskriminatif dengan memasukkan syarat akreditasi perguruan tinggi asal pelamar harus terakreditas A dan B saja.
Namun, jangan khwatir masih ada sedikit instansi yang menerima pelamar dari perguruan tinggi akreditasi C. Seperti tahun 2017 lalu, tercatat dari Kementerian Pendidikan yang masih menerima pelamar dari perguruan tinggi dengan akreditas C.
Instansi lainnya cenderung hanya menerima pelamar dari perguruan tinggi dengan akreditasi A dan B. Kini menjelang penerimaan CPNS 2018, persoalan tentang Akreditasi Perguruan Tinggi muncul kembali.
Banyak dari masyarakat yang pertanyaan tentang bagaimana nasib lulusan kampus yang memiliki Akreditasi C. Apakah akreditasi menjadi syarat mutlak untuk mendaftar CPNS 2018? Persoalan kategori akreditasi ini, masih menjadi polemik bagi para pelamar.
SUMBER: change.org