Beranda Akses Lelang Sepihak, LPKNI Gugat BRI Cabang Bungo

Lelang Sepihak, LPKNI Gugat BRI Cabang Bungo

JAMBI, AksesNews – Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebuah Bank di Kabupaten Muaro Bungo digugat oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) ke Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada 24 September lalu.

Gugatan itu dibuat karena pihak Bank BRI Cabang Muaro Bungo melakukan pelelangan atas anggunan pinjaman secara sepihak. Menurut Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat, gugatan tersebut berawal dari pengaduan beberapa waktu lalu, untuk mendapatkan bantuan dan kepastian hukum.

“Nasabah atas nama Sudarto, sebelumnya telah berulang kali lancar melakukan pinjaman dan pembayaran di Bank BRI Cabang Muara Bungo tanpa ada masalah,” kata Kurniadi Hidayat, Jumat (05/10/2018) kemarin.

Namun, saat melakukan kredit modal kerja kepada Bank BRI Cabang Muara Bungo dengan jumlah sebesar Rp 450 juta dan telah melakukan pembayaran cicilan sampai berjumlah Rp 164 juta Enam, pendapatan usaha nasabah menurun karena disebabkan oleh berbagai hal, dan ini semua diluar kendali dan dapat terjadi kepada siapa saja.

Selain itu, Kurniadi Hidayat juga mengatakan, berdasarkan surat kuasa LPKNI mengirimkan permemohon secara tertulis kepada pihak Bank BRI cabang Muara Bungo untuk melakukan pelunasan sisa hutang pokok yang berjumlah Rp 435 juta.

“Namun, pihak Bank BRI tidak menanggapi niat baik dari Nasabah dan bersikukuh pada total hutang yang berjumlah Rp 998 juta,” kata Kurniadi.

Dikarenakan tak ada penyelesaian dari pihak Bank, Nasabah mempercayakan permasalah itu sepenuh ke LPKNI untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Bungo dengan nomor perkara 26/PDT.G/2018/PN.Mrb dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Sebagai tergugat I BRI Cabang Muara Bungo dan Tergugat II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Jambi. Upaya ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen guna terciptanya kepastian hukum,” sebutnya.

Dalam gugatan tersebut, LPKNI menuntut kepada Pengadilan agar Menghukum tergugat I BRI Cabang Bungo untuk dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada konsumen untuk pendidikan sebesar Rp 2 Miliar,
menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immaterial kepada pengugat II sebesar Rp 3 Miliar.

Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material kepada pengugat II sebesar Rp.5,1 Miliar untuk di bayar tunai dan seketika, dan munghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.5 juta setiap hari atas kelalain memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan yang dimaksud dan menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak BRI Cabang Muaro Bungo. (Syahrul)