Hampir Seluruh Lahan Indonesia Dikuasai Korporasi, Bagaimana Nasib Petani?

Sumber foto: greenpeace
Sumber foto: greenpeace

ARTIKEL, AksesNews – Indonesia adalah negara agraris, maka sudah jelas mayoritas penduduknya bermata pencarian sebagai petani. Sudah seharusnya Pemerintah Indonesia memperhatikan kebutuhan para petani akan lahan. Pemerintah juga harus menjamin dan memberi perlindungan dan kejelasan untuk para petani terhadap penguasaan lahan-lahan mereka.

Tapi, di beberapa Provinsi yang ada di Indonesia lahannya dikuasi oleh Korporasi, Sumber Walhi Agustus 2022:

  1. Kalimantan dikuasi oleh Korporasi/hektare 24.735.733, Rakyat/hektare 1.070.350
  2. Sumatra dikuasi oleh Korporasi/hektare 11.938.344, Rakyat/hektare 910.968
  3. Papua dikuasi oleh Korporasi/hektare 8.589.282, Rakyat/hektare 169.665
  4. Maluku dikuasi oleh Korporasi/hektare 2.274.567, Rakyat/hektare 227.888
  5. Sulawesi dikuasi oleh Korporasi/hektare 2.211.698, Rakyat/hektare 342.233
  6. Jawa-Bali-Nusa Tenggara dikuasi oleh Korporasi/hektare 682.380, Rakyat/hektare 60.313

Menurut data Walhi dan Auriga, sebagian besar lahan di indonesia dikelola oleh korporasi. Lahan yang dikelola korporasi di Kalimantan mencapai 24,73 juta ha. Sedangkan yang dikelola rakyat hanya 1,07 ha, ketimpngan serupa juga ditemukan di pulau-pulau lainnya. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia belum bisa menjamin kesejahteraan rakyat, sesuai pada pasal 33  ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” belum juga bisa di wujudkan oleh pemerintah Indonesia.

Sampai saat ini, masih marak terjadi sengketa lahan yang mana kebanyakan melibatkan petani dengan korporasi. Para petani hanya bisa pasrah, karna seakan pemerintah berada di pihak korporasi, dari kasus-kasus sengketa yang terjadi kebanyakan petani pada akhirnya harus merelakan lahan-lahan mereka ke tangan korporat.

Petani yang disebut Soekarno sebagai penyangga tatanan negara indonesia, sebab petani berperan penting dalam menyediakan dan memenuhi pangan pokok masyarakat, banyak yang kehilangan lahan-lahan mereka akibat keserakahan korporasi .

Sudah saat nya pemerintah introspeksi diri dan memikirkan nasib-nasip para petani. Jangan terus-terusan berpihak pada korporasi. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 Alih-alih dijalankan, pemerintah justru melakukan tindakan yang kontradiktif terhadap para petani.

Biodata Penulis
Nama : Ahmad Ansory
Aktivitas : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
NIM : B1A121343
Kampus : Universitas Jambi
No Hp : 085769603978