Beranda Akses Rumah Sering Kosong, Ayah Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 4 Bulan

Rumah Sering Kosong, Ayah Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 4 Bulan

TANJABTIM, AksesJambi.com – Sungguh bejat kelakuan ayah yang berinisial MU (41), warga Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, yang tega mencabuli anak tirinya sendiri dan masih dibawah umur berinisial NA (13).

Perbuatan pelaku tersebut, dilakukan dirumahnya pada saat istri pelaku atau ibu korban sedang pergi bekerja. Aksi bejatnya ini telah dilakukan pelaku sejak pada bulan Februari lalu tahun 2019 sebanyak 5 kali.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi mengatakan pelaku tinggal satu rumah bersama korban, dan di rumah tersebut juga ada ibu kandung korban, orang tua pelaku, abang kandung pelaku serta anak-anak kandung pelaku yang lainnya.

Pada saat malam hari, pelaku tidur di ruangan tamu, sedangkan korban tidur di kamar dengan ibu korban. Pada siang hari rumah tersebut kosong, karena seluruh penghuni rumah bekerja dan pulang sore hari.

“Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku melancarkan aksinya, dengan melakukan pengancaman terlebih dahulu, yaitu ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti kehendak pelaku,” ungkap Kapolres, Sabtu (03/08/2019).

Dengan demikian, lanjut Kapolres, korban terpaksa menuruti keinginan nafsu bejat pelaku. Atas kejadian itu, korban saat ini telah mengandung anak dari suami ibu kandungnya sendiri.

“Kehamilan korban diketahui ibunya, dan kemudian ibu korban tidak terima serta melaporkan pelaku ke Polres Tanjabtim,” jelasnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah baju kaos pendek warna merah, 1 buah celana pendek putih garis-garis hitam, 1 buah celana dalam warna orange, 1 buah bra warna pink dan 1 buah tespeck.

“Untuk barang bukti diamankan dan akan diperiksa intensif lagi,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, bahwa pelanggaran Pasal 76 D dan juga Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun dengan denda lebih banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Terpisah, pelaku mengatakan sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan mengakui perbuatannya dan Pelaku juga mengaku, bahwa sudah 5 kali menggauli anak tirinya tersebut.

“Saat melakukan hubungan itu, istri saya sedang pergi mengupas pinang,” pungkasnya. (Din/Team AJ)