Beranda Akses Peran UUPA Sebagai Senjata dalam Menghidari Kecurangan Perjanjian atas Tanah

Peran UUPA Sebagai Senjata dalam Menghidari Kecurangan Perjanjian atas Tanah

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

ARTIKEL, AksesNews – Di Indonesia terdapat jutaan jiwa masyarakat yang hidup di dalam wilayah Indonesia, sehingga masyarakat tersebut membutuhkan tempat tinggal ataupun tempat untuk menghasilkan demi menghidupi kebutuhan sehari-hari. Tanah yang jelas pencacatannya tentu dijamin kepastian hak dalam kepemilikannya, namun tak dapat dipungkiri juga bahwa terdapat berbagai permasalahan konflik tanah dalam kehidupan bermasyarakat. Tercatat dalam data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat ribuan kasus-kasus terkait yang terjadi karena konflik atas tanah yang mengakibatkan seseorang pemilik tanah kehilangan hak atas tanahnya.

Masyarakat di Indonesia masih minim yang menyadari tentang Peranan UUPA dalam mendapatkan kepastian hukum untuk hak atas tanah mereka. Banyak dari mereka melakukan perjanjian jual beli tanah tanpa menggunakan perantara dan tidak sedikit juga dari mereka yang hak atas tanahnya tidak tercatat kepemilikannya. Padahal jika masyarakat memiliki saksi dalam perjanjian jual beli tanah seperti melakukan perjanjian jual beli disaksikan oleh notaris misalnya, tentu hak atas tanah tersebut akan terjamin kepastian kepemilikannya atau kepastian bahwa tanah tersebut sudah berpindah kepemilikannya.

Kepadatan yang terjadi dikota-kota besar mengakibatkan minimnya ketersediaan atas tanah sehingga membuat para mafia memanfaatkan situasi tersebut demi mendapatkan keuntungan yang lebih.

Kasus mafia pertanahan ini terdapat berbagai macam usaha illegal yang dilakukannya seperti menhambil hak atas kepemilikan tanah orang lain dengan cara memanfaatkan celah ketidaktahuan korban tersebut dalam kepastian hukum kepemilikan tanahnya. Para mafia ini berusaha untuk melakukan perpindahan hak kepemilikan atas tanah korban tersebut dengan cara yang illegal seperti pemalsuan dokumen dan sebagainya. 

Para mafia tanah biasanya akan melakukan apa saja agar mendapatkan yang mereka inginkan, maka dari itu pencegahan yang tepat dalam menyikapi persoalan ini adalah membekali diri kita dengan pengetahuan tentang Hukum Agraria agar saat kita terjebak dalam situasi seperti ini kita dapat menyikapi persoalan dengan pengetahuan tentang hukum agraria, sehingga terhindari dari permasalahan mafia tanah. Kondisi Masyarakat kita yang masih banyak tidak memahami tentang pentingnya mata hukum dalam perjanjian jual beli atau penyerahan kepemilikan tanah ini sangat memprihatinkan.

Para mafia yang bermain didalam bidang pertanahan biasanya akan menuntun orang yang tidak memahami hukum UUPA untuk memberikan data dokumen asli tanah yang seharusnya tidak bisa ditunjukkan sembarangan karena akan beresiko terjadinya pemalsuan dokumen tersebut. Kebanyakan para korban hanya akan menuruti perkataan dari mafia tersebut dikarenakan ketidak tahuan mereka dalam menyikapi situasi tersebut. Oleh karena itu pentingnya Notaris dalam perjanjian jual beli ini agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak disadari oleh korban.

Tentu saja Notaris akan menjamin kepastian hukum dari kepemilikan hak atas tanah sehingga membuat masyarakat memiliki rasa aman dalam transaksi jual beli tanah mereka dan para pembelinya. 

Oleh karena itu, kesadaran hukum dalam pertanahan sangat penting dalam perjanjian jual beli maupun memastikan hak bahwa tanah tersebut milik kita. Memang memiliki perantara dalam perjanjian jual beli tanah memakan waktu dan proses yang panjang akan tetapi hal itu tidak sebanding dengan hilangnya hak kepemilikan kita atas tanah yang sudah kita miliki dalam jangka waktu yang lama. Masyarakat harus lebih menyadari bahwa pentingnya pencatatan dan perjanjian jual beli didepan mata hukum Pertanahan di Indonesia.

Biodata Penulis
Nama : Rhama R Sadam
Aktivitas : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
NIM : B1A121170
Kampus : Universitas Jambi
No Hp : 088286479491