Beranda Akses HR Minta Kemenkominfo RI Telaah soal Bukti Kata Laporan Muhammad Fadhil Arief

HR Minta Kemenkominfo RI Telaah soal Bukti Kata Laporan Muhammad Fadhil Arief

JAMBI, AksesNews – HR, salah seorang terlapor di Polda Jambi warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang juga merupakan wartawan meminta ahli Bidang Teknologi dan Media Masa yang termasuk dalam kewenangan Kementerian Kominfo Republik Indonesia untuk menelaah soal bukti laporan Muhammad Fadhil Arief.

Dimana, penelaahan yang diminta adalah kata “Kalo pemimpin penyabu, kacau kito.”

“Berulang kali saya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik, yakni Briptu Ridho Perdana Agung, bahwa bukti apa lagi yang di sampaikan oleh Muhammad Fadhi Arief kepada pihak penyidik sebagai buktinya melaporkan saya, dia jawab hanya itu saja dan berdasarkan percakapan di WA Group Pergerakan Kotak Kosong,” kata HR Kepada Media.

Dia juga mengatakan, dengan bukti ini dirinya nekat mendatangi Kantor Kemenkominfo RI di Jakarta, dan mencoba langsung konsultasi kepada bagian hukum Kementerian.

Disana dirinya disambut baik oleh pihak instansi tersebut dan sudah di jelaskan bahwa nanti akan ada tim penelaah dari kementerian dan sebaiknya dirinya juga mengirim surat terkait penelahan yang ingin diminta.

“Dengan adanya jawaban dari pihak Kementerian Kominfo saya juga di perintahkan memasukkan surat, dan saya melampiri dengan surat kuasa dari kuasa hukum saya, surat minta penelaahan kata tersebut, surat klarifikasi pihak Polda Jambi, surat laporan balik saya di Polres Batang Hari dan juga melampirkan pemberitaan media online di Jambi,” ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, HR mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk meminta pihak Propam menunda sementara proses hukum laporan Muhammad Fadil Arief di Polda Jambi.

Pasalnya, Muhammad Fadhil Arief ini pada laporan balik HR, di Polres Baranghari juga tidak bisa hadir memenuhi panggilan. Sebab Muhammad Fadil Arief tengah mengikuti pencalonan sebagai Bupati Batanghari Priode 2024-2029.

“Karena saya juga membuat laporan di Polres Batanghari dan menurut kabar dari penyidik laporan saya juga di tunda proses hukumnya. Demi mencari keadilan yang sama, maka saya minta pihak Divisi Propam Mabes Polri juga ikut memantau perkembangan kasus ini sampai selesai,” paparnya.

Sementara itu, terkait dengan proses hukum keduanya, Muhammad Fadhil Arief mengadukan dirinya ke Polda Jambi terkait dengan dugaan tindakpidana sebagai dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana bunyi dari pasal tersebut; setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik.

“Nanti akan kita sama-sama buktikan di dalam percakapan di group WA tersebut saya tidak menyebut nama siapa atau orang. Yang jelas percakapan itu adalah pernyataan saya dan harapan saya kalau kita memilih pemimpin pada intinya baik-baik saja,” jelasnya.

Disamping itu, pada laporan balik dari dirinya kepada Muhammad Fadil Arief di Polres Batanghari dengan Undang-undang yang sama, namun beda tetapi ayat. Dimana dirinya memakai ayat 6 bunyinya; dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian, dirinya juga menambahkan pasal laporannya dengan mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan.

“Dengan adanya laporan tersebut dapat sama-sama mencari keadilan yang sama di mata hukum dan kepada pihak penegak hukum dapat berkerja dengan profesional. Dan berdasarkan nomor surat tanda Terima bukti pengaduan saya di Polres Batang Hari, dengan nomor STBPP/417/ X/2024/ Satreskrim Polres Batanghari tertanggal 16 Oktober 2024,” tandasnya. (Rls/*)