JAMBI, AksesNews – Tak kapok dan bukannya senang karena sudah bebas dari penjara, seorang pria di Jambi berinisial HM (20) ini justru melakukan aksi kejahatannya lagi yang membuatnya kembali ditangkap polisi.
Mantan narapidana kasus pencurian ini, baru saja bebas. Dan ia sudah menjalani masa kurungan penjara di Lapas Klas II A Jambi belum lama ini. Setelah ia keluar dari penjara, HM kembali melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga.
Mirisnya lagi, aksi pencuriannya kali ini dipergoki oleh pemilik rumah. HM kemudian diamankan warga, setelah nekat hendak mencuri ambal (karpet) di rumah warga, yang berada di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (10/04/2020) lalu sekitar pukul 03.30 WIB di rumah Hasbi. Pelaku mencoba masuk ke rumah korbannya dengan cara melompati pagar rumah.
Salah satu warga setempat, Putra Hasidiq (24) yang merupakan tetangga korban, mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut berawal saat pelaku hendak memasuki rumah korban, namun aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan lompat pagar, tapi aksinya diketahui oleh pemilik rumah. Sehingga, pemilik rumah langsung meminta tolong dengan warga sekitar. Akhirnya pelaku diamankan warga,” kata Putra, Senin (13/04/2020) malam.
Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Ditangkap Polisi dan Masuk Bui
Sementara itu, Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra saat dikonfirmasi membenarkan terkait kejadian tersebut dan saat ini pelaku yang hendak melakukan percobaan aksi pencurian tersebut telah diamankan.
“Kemarin, anggota kita menerima laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang mencoba melakukan aksi pencurian namun digagalkan warga, dan anggota kita langsung ke lokasi,” kata AKP Yumika Putra, Senin (13/04/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tersebut merupakan napi yang baru saja keluar dari Lapas Klas II A Jambi. Namun, pelaku bebas bukan merupakan program asimilasi dari pemerintah. (Team AJ)