TANJABBAR, AksesJambi.com – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 pria di lokasi berbeda di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/4/2026) lalu.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan terhadap transaksi narkotika jenis sabu.
Operasi dimulai setelah tim opsnal melakukan penyelidikan sejak Selasa (21/4/2026). Pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas lebih dulu mengamankan MS (24) di Dusun Kampung Hidayat.
“Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah,” beber AKP Agus, Jumat (24/4/2026).
Selanjutnya, sekitar pukul 17.40 WIB, petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya di RT 04, Kelurahan Teluk Sialang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto dan empat butir pil ekstasi dengan berat 0,63 gram bruto yang disimpan di dalam bantal guling, serta uang tunai Rp1,3 juta.
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kembali mengamankan MD (49) di kawasan Pasar Teluk Sialang. Di kediamannya, tim menemukan 3 paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan di kantong celana, serta alat hisap (bong).
Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu, pil ekstasi, belasan alat hisap (bong/pireks/pipet), beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas AKP Agus.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls/*)



