Beranda Akses Sempat Dikeluhkan Warga, Dapur SPPG Simpang III Sipin Dihentikan Sementara

Sempat Dikeluhkan Warga, Dapur SPPG Simpang III Sipin Dihentikan Sementara

19

JAMBI, AksesNews – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simpang III Sipin 01 yang berada dalam naungan PT. Kocai Satu Rasa di Lorong Darmomulyo, RT 33, ditutup sementara oleh Badan Gisi Nasional terhitung mulai tanggal 23 April 2026.

Sebelumnya warga RT. 33, Kelurahan Simpang III Sipin mengeluhkan bau limbah yang diduga hasil buangan dapur SPPG di area sekitar pemukiman warga. Akibatnya parit berbau, air berbusa dan berminyak. Selain itu warga juga mempertanyakan izin operasional.

Dari hasil penelusuran, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, BGN, Dr. harjito, menilai infrastruktur dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG dimaksud belum sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

Keputusan ini tertuang dalam aturan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

“Laporan Khusus Kepala SPPG Kota Jambi Kota Baru Simpang III Sipin tanggal 23 April 2026 perihal ketidaksesuaian infrastruktur SPPG ditambah Laporan Koordinator Regional Provinsi Jambi tanggal 23 April 2026,” terangnya.

Sementara itu, Andre, Ketua RT. 33, berterima kasih atas kekompakan warga dalam menyuarakan dan berpartisipasi terhadap hal yang dinilai kurang baik seperti limbah, kebisingan serta keamanan dilingkungan RT. 33 yang disebabkan SPPG Simpang III Sipin 01 PT Kocai Satu Rasa tersebut.

“Dan kami berterima kasih juga kepada Perwakilan BGN. Baik dari Korcam, Kordinator Wil. Kota Jambi serta Waka Regional Prov Jambi yang cepat tanggap merespon pengaduan warga dan turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Feri Gunadi warga RT. 33 juga berharap BGN juga melihat perizinan lingkungan SPPG lainnya.

“Masak depan dan samping kiri dan kanan serta belakang bangunan SPPG, belum ada izin dari tetangganya. Syarat utama harus izin dari tetangga radius 50 meter,” ujarnya.

“Asal tahu saja berdasarkan informasi terkait operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), izin lingkungan (tetangga/warga sekitar) sangat penting dan seringkali menjadi syarat mutlak sebelum dapur beroperasi,” lanjutnya.

Adapun syarat penting yang harus diperhatikan dapur MBG yaitu izin lingkungan. Dapur MBG yang beroperasi di area pemukiman wajib mendapat persetujuan tetangga radius tertentu (contoh: 50 meter).

Kemudian risiko penutupan. Dapur yang beroperasi tanpa izin warga atau menimbulkan gangguan dapat disegel oleh warga atau pihak berwenang. (Red/*)