SUNGAIPENUH, AksesJambi.com – Pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kecamatan Kumun Debai, diduga didalangi oleh oknum ASN yang terlibat dalam Tim Al-Azhar di kecamatan Kumun Debai.
Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti screenshot informasi yang beredar dari Grup Tim Korcam Kumun debai Al-Azhar.
Informasi yang diterima media, salah satu anggota Group WhatsApp Korcam Kumun Debai tersebut, berinisial MDI atau pak Gea yang merupakan oknum ASN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kabupaten Kerinci.
Dalam unggahan tersebut, Pak Gea yang diduga adalah oknum ASN BMKG ini, dalam tulisannta memerintahkan “Pasukan sapu bersih bergeraklah malam ini dan dusun baru lah penuh baliho Madi.” Tulisan ini diawali dengan Chatingan Elpendri “didepan kuburan desa debai ada baliho Ahmadi.”
Pak Gea juga membalas Chatingan Paryadi bertuliskan “Ado baliho pak Ahmadi di pinggir air, dekat SD pinggir air.”
Sementara itu, menyikapi Chatingan instruksi Tim sapu bersih bergerak dari Pak Gea, Elpendri juga menginformasikan “dusun baru debai ada 3 baliho Ahmadi”
Dengan adanya Chatingan yang beredar ini, kuat dugaan pengrusakan sejumlah APK Ahmadi Zubir-Ferry Satria dilakukan oleh Oknum ASN di Group WhatsApp (WA) Tim Al-Azhar kecamatan Kumun debai.
Menanggapi hal itu, ketua Tim pemenangan AZ-FER kota Sungai Penuh, Desrianto Khudri, meminta pihak berwenang untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat.
“Bawaslu harus tegas, termasuk oknum ASN yang diduga telah mengintruksikan pengrusakan APK AZ-FER di Kumun debai ini,” tegas Desrianto.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat 1 huruf g disebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana pemilu.
Selanjutnya, sesuai Pasal 521 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku pengrusakan APK dapat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp. 24 juta. (Pro)



