TANJABTIM, AksesJambi.com – Sebagaimana pepatah mengatakan ‘Air Susu Dibalas Air Tuba’, itu lah yang dilakukan 3 kawanan perampok kepada korban pasangan suami istri (Pasutri) berusia renta di Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, sebagaimana konferensi pers kepolisian di Mapolres Tanjabtim, Senin (31/10/2022).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. Gokma Uliate Sitompul didampingi oleh Kasat Reskrimum AKP. Ridho Prasetya, Kasi Humas dan KBO Reskrimum, dan dihadiri oleh sejumlah wartawan baik dari Kabupaten Tanjab Timur maupun dari Provinsi Jambi.
Sebagaimana rilis yang disampaikan oleh Wakapolres saat membuka konferensi pers menjelaskan, berawal dari Laporan Pengaduan Nomor : LP/B-78/X/2022/jambi/Res Tanjab Timur/SPKT tanggal 25 Oktober 2022 tentang telah terjadi suatu dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pelapor atas nana Rudi Hartono, dengan korban Pasutri kakek dan nenek, TKP Parit Baru, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.
Atas laporan pengaduan dari masyarakat tersebut selanjutnya Kapolres Tanjab Timur, AKBP. Andi Muhammad Ichsan Usman, memerintahkan Tim Opsnal Satreskrimum untuk langsung melakukan olah TKP, alhasil tim telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang berdasarkan petunjuk dari korban dan Cring Serse.
“Selanjutnya tjm melakukan pengembangan, dan ternyata pelaku yang dapat diduga melakukan kejahatan sesuai laporan pengaduan tersebut di atas telah melarikan diri yang juga lokasinya telah diketahui oleh Tim Opsnal,” ujar Wakapolres.
Untuk itu, Kapolres membentuk tim gabungan bersama Tim Opsnal Polres Kerinci guna melakukan pengamanan terhadap pelaku perampokan.
Pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB, di Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau, Kabupaten Kerinci, Jambi tim berhasil melumpuhkan ketiga pelaku perampokan itu yakni berinisial EE warga Kota Jambi, AS dan SB warga Tanjab Timur dengan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Polri, dikarenakan pelaku melawan petugas.
Wakapolres juga menjelaskan, untuk modus operandi ketiga pelaku perampokan berawal saat pelaku berpura-pura memancing dan bertamu ke rumah korban dengan alasan hendak berobat, korban sempat memberi makan terhadap pelaku, namun pelaku memukul kedua korban serta merampok sebanyak 480 gram perhiasan emas milik korban.
Korban kakek berinisial SS dan nenek berinisial LA sempat dilakukan opname di RSUD Nurdin Hamzah akibat pukulan benda tumpul oleh pelaku perampokan, dan pada tanggal 25 Oktober 2022 Wakapolres Tanjabtim bersama kedokteran Polres menyempatkan diri membesuk korban.
“Berdasarkan petunjuk dari IPDA dr. Alpasca Firdaus selaku Sidokkes Polres Tanjabtim kedua korban perampokan Pasutri kakek dan nenek saat ini telah membaik dan telah kembali ke rumah kediamannya dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Wakapolres.
Sedangkan ke. 3 Pelaku Perampokan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling Lama 12 Tahun dan atas perbuatan ke 3 pelaku perampokan berikut barang bukti 1 potong kayu warna coklat panjang lebih kurang satu meter, 1 bilah pisau dapur gagang warna hijau, 1 buah kalung emas, 1 lembar sarung bantal berlumuran darah, 1 buah cincin emas, 1 lembar surat emas yang telah rusak/robek, 1 unit HP realme C33 warna biru langit, 1 unit HP realme C33 warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000,-
“Telah diamankan Satreskrim Polres Tanjab Timur sebagai Barang Bukti guna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” tutup Waka Polres Tanjab Timur Kompol Gokma Uliate Sitompul. (Rls/*)