JAMBI, AksesNews – Beberapa hari yang lalu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Jambi telah memecat karyawannya yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika, setelah dilakukan tes urine oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi.
Di antaranya, 1 karyawan kantor pusat dan 12 karyawan Unit Usaha Bukit Kausar yang terletak di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi.
Humas PTPN VI, Novalindo membenarkan atas kejadian tersebut, hal ini sangat disayangkan terjadi di dalam tubuh PTPN VI Jambi sendiri. Tentu dengan atas kejadian ini maka telah memberhentikan 13 orang tenaga kerja yang positif menggunakan zat adiktif tersebut.
“Untuk memutus mata rantai penyalahgunaan Narkotika, kami telah memberhentikan tiga belas karyawan tersebut,” kata Novalindo, Sabtu (29/04/2023).
Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba haruslah di berantas, karena pada dasarnya penggunaan narkoba jelas merugikan masyarakat, serta negara. Adapun nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, jelas bertolak belakang dengan penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita saling bergandengan tangan untuk memutuskan mata rantai penyalahgunaan narkoba. Katakan tidak pada narkoba,” tegasnya.
Kemudian, tentu dalam hal ini PTPN VI Jambi mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang dan peraturan menteri tentang penyalahgunaan narkotika.
“Bahwa ini sejalan dengan amanat PTPN VI Jambi bersama BNN Provinsi Jambi secara rutin telah melaksanakan kegiatan tes urine baik di Kantor Pusat maupun maupun di Unit Usaha PTPN VI Jambi,” ungkapnya. (Wjs)