KERINCI, AksesJambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, berhasil diamankan pada Minggu (27/7/2025) malam.
Penangkapan EN bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami langsung menuju ke rumah yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 35 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,49 gram, satu kotak plastik berisi sabu, satu buah bong (alat hisap sabu), serta satu buah korek api gas.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya secara online. Transaksi dilakukan dengan sistem “tempelan”, yaitu sabu ditaruh di suatu lokasi yang disepakati tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang berinisial B.
“Pelaku membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna. Modus ini umum digunakan dalam jaringan peredaran narkoba online guna menghindari deteksi petugas,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, EN kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Kerinci untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Yandra Kusuma. (Pro)



