JAMBI, AksesNews – Ada kericuhan terkait pengumuman yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) kampus Universitas Batanghari (Unbari) langsung menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Rektor pada 10 Februari 2023 lalu. Karena mengingat sudah selesainya masa jabatan PJS Rektor Prof. Herri.
Ada terjadi kesalahpahaman kedua belah pihak antara YPJ dan anggota senat Unbari. Kericuhaan itu bermula tidak adanya komunikasi antara kedua belah pihak tersebut, serta adanya perbedaan pemahaman dari keduanya. Terkait pengumuman Pjs Rektor Unbari Saidina Usman Alqairi baru dipublikasikan, Senin (27/02/2023).
Kericuhan itu bermula tidak adanya komunikasi antara kedua belah pihak tersebut, serta adanya perbedaan pemahaman dari keduanya.
Pjs Rektor Unbari yang di tunjuk YPJ, Saidina Usman Alqairi mengatakan bahwa dirinya sebagai Pjs Rektor yang baru oleh pihak YPJ sampai pemilihan rektor definitif, dimana Surat Keputusan (SK) sudah dikeluarkan pada 10 Februari 2023 lalu.
“Disini saya diamanahkan hanya sampai 3 bulan kedepan untuk melakukan pembenahan yang ada di Unbari dan kemungkinan saja masa jabatan ini diperpanjang sesuai kebutuhan dan situasi,” ujar Saidina Usman Alqairi.
Selanjutnya bahwa YPJ dinyatakan oleh pengadilan tidak ada permasalahnnya dalam hukum serta tidak ada dualisme yayasan di Unbari, karena hal itu yayasan berhak dalam kewajibannya untuk menunjuk Pjs baru.
“Surat perintah yang menjadi landasan dari Pjs sebelumnya itukan sudah habis, serta surat pemberitahuan perpanjangan sudah habis juga, karena dari itu YPJ menunjuk Pjs Rektor Unbari yang baru,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dalam statuta dan undang-undang yayasan memberikan kebenaran atas hak pada yayasan untuk menunjuk Pjs rektor serta mengangkat atau memberhentikan rektor.
“Kita tahu bahwa statuta itu sendiri adalah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Unbari, jadi kita patuh dan tunduk kepada statuta itu sendiri,” jelasnya.
Selanjutnya ia berharap dengan semua pihak yang ada di civitas akademik Unbari untuk bisa bersenergi bersama dalam melakukan tugas yang berjalan lebih baik.
“Semoga dengan waktu 3 bulan ini saya bisa menyelesaikan semuanya tugas-tugas yang diberikan oleh yayasan sampai nanti pemilihan rektor,” sampainya.
Sebenarnya tidak ada kericuhan, hanya ada sedikit perbedaan pemahaman dan sedikit miskomunikasi antara kedua belah pihak, bahwa akan ada pembentukan Pjs baru dan langsung untuk di tempatkan.
“Sebenarnya ini tidak ada masalah dan juga seluruh aset yang ada di Unbari ini atas nama YPJ jadi berhak untuk menujuk atau menggantikan karena kita ini Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dimana badan hukumnya itu adalah yayasan,” tegasnya.
Pjs Rektor Unbari yang langsung ditujuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Herri menanggapi bahwa terkait ada konflik di yayasan yang menyebabkan dualisme kepemimpinan dan adanya dualisme yayasan.
Maka sebelum adanya penetapan yayasan sebagai badan penyelenggara Unbari oleh lembaga yang sah atau pengadilan diluar itu tidak benar. Kemudian yang terjadi ada keributan terjadi Pjs yang di tunjuk oleh YPJ itu berarti melawan pada kementerian atau negara.
“Kalau ada yayasan yang mengangkat Pjs rektor sebelum ada penetapan seperti surat kementerian dimaksud tentunya tidak benar apa yg mereka lakukan hari ini,” jelas Prof. Herri, saat dihubungi via WhatsAap, Selasa (28/02/2023).
Terkait YPJ pengangkat Pjs rektor yang baru itu bentuk mereka tidak tunduk pada keputusan pemerintah. “Berarti YPJ melawan pada kementerian atau negara,” ungkapnya. (Wjs)