BATANGHARI, AksesJambi.com – Klarifikasi Kasat Lantas Polres Batang Hari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono terkait pemeriksaan angkutan alat berat yang viral justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Alih-alih meredam polemik, penjelasan itu dinilai normatif dan belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik.
Dalam video klasifikasinya di media sosial Facebook @Peristiwa Batanghari, Kasat Lantas mengeluarkan pernyataan bahwa kendaraan tersebut tidak dilengkapi pengawalan polisi, tidak menyalakan lampu isyarat kuning, dan tidak dapat menunjukkan surat kelayakan kendaraan. Pihaknya menegaskan penindakan hanya sebatas teguran.
Namun demikian, berbagai komentar dari warganet justru banyak yang tidak mempercayai klarifikasi tersebut.
“Kalo mau nindak odol tindak nian galo pak, jangan pilih-pilih mobil, banyak nian alasan, kami ko lah idak pecayo lagi apo pun bentuk klarifikasinyo, yo dak jok, scudetto baee,” tulis akun @Ubay Dillah Dillah Ahror di kolom komentar Facebook, seperti yang dikutip media ini, Jumat (27/06/2025).
“Kepercayaan masyarakat berada di titik nadir kepada parcok, tapi tidak pernah berubah menuju ke arah yang lebih baik,” lanjut @Rizki Akbar Jaya Hutagalung di kolom komentar.
Jika prosedur tidak dijalankan secara tertulis, hal ini dikhawatirkan dapat melanggar prinsip Due Process of Law. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil dan setara.
Disisi lain, pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut belum memberikan klarifikasi kepada publik. Kondisi ini membuat narasi yang beredar memicu spekulasi liar.
Sementara itu, Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhi Santosa komitmen untuk menindak tegas personel yang terbukti melanggar prosedur. Jika ditemukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, tidak boleh ada kekuasaan yang dijalankan tanpa akuntabilitas. Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk menindak, namun juga wajib tunduk sepenuhnya pada aturan hukum.
Masyarakat pun bertanggung jawab atas narasi di ruang publik. Hal ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU ITE Pasal 28 dan 45 A, mengenai penyebaran informasi yang menyesatkan.
Klarifikasi tidak boleh berhenti pada tataran retorika. Publik berhak memperoleh kebenaran yang utuh dan transparan. Sebab dalam era keterbukaan, keberanian mengungkap fakta secara jujur, kepercayaan terhadap institusi negara dapat dipulihkan. (Ag/*)



