Nama: Rulita Risfatma Putri
NPM: 21701091053
Fakultas/Jurusan: Ilmu Administrasi/ Negara (2B)
Mata Kuliah: Azas-Azas Manajemen
Dosen: Bapak Hayat, S.AP, M.Si
Identitas Buku
Sinopsis Buku
AksesNews – Pelayanan publik merupakan pelayanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintah. Pelayanan publik sebagai indikator penting penilaian kinerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pelanggaran pemerintah dikatakan baik jika pelayanan publik yang dilakukan beriorentasi pada kepentingan masyarakat.
Setiap organisasi mempunyai kerangka dasar untuk melakukan kegiatan organisasi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, ada kepemimpinan, sarana prasarana, SDM, dan pendanaan sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam satu sama lain. Organisasi adalah batang tubuhnnya, sementara manajemen adalah penggerak dari batang tubuh organisasi untuk mencapai tujuan yang ingin diharapkan dan terus berkembang secara baik.
Di bab pendahuluan ini saya dapat mengerti apa itu manajemen dan manfaat manajemen dalam lingkungan pemerintah maupun masyarakat. Karena masyarakat secara langsung menilai terhadap kinerja pelayanan yang diberikan.
Di dalam pembahasan buku ini menyatakan dalam memahami manajemen publik ialah manajemen yang dilakukan yang ada pada organisasi pemerintahan yang dimana berorientasi dalam kinerja pelayanan dan kualitas pelayanan publiknnya. Dalam manajemen publik yang ada dalam organisas pemerintahan sama dengan manajemen birokrasi menurut Hellriegel and Slocum menyatakan suatu pendekatan manajemen ideal untuk organisasi besar yang menekankan pada aturan-aturan yang seperangkat hierarki, pembagian kerja yang jelas dan tuntas.
Dengan adannya aparatur yang berkualitas akan terciptannya kegiatan yang baik dan bisa meningkatkan kinerja dalam kualitas pelayanan publik itu sendiri. Dalam pelayanan publik itu sendiri menjadikan hal yang sangat penting dalam pengembangan organisasi birokrasi. Dalam pelayanan publik menjadikan hal yang sangat penting dalam pengembangan organisasi birokrasi. Dalam pelayanan publik menjadi tolak ukur kinerja aparatur, sehngga dengan adannya tolak ukur tersebut bisa dikondisikan dengan baik, dan bisa menghasilkan kinerja dari aparatur yang kompeten dan berkualitas dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayanan publik.
Dalam buku ini menjelaskan tentang pengertian, konsep, fungsi dan tujuan pelayanan publik, sebagai berikut:
Menurut Lewis dan Gilman (2005) bahwa pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Pelayanan publik dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Nilai akuntabilitas pelayanan yang diberikan dapat memberikan kepercayaan tentang pelayanan yang diberikan. Petanggung jawaban yang diberikan terhadap aspek yang dilayani adalah bagian dari pemenuhan terhadap pelayanan publik untuk menjunjung tinggi kepercayaan kepada, masyarakat. Kepercayaan masyarakat itu adalah sebagian dasar untuk mewujudkan tercapainnya pemerintah yang baik. Disamping itu konsep dari pelayanan publik ini adalah:
Sementara pelayanan barang publik seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat, yaitu meliputi:
a. Pengadaan dan penyaluran barang public yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian tau seluruhnnya dana bersumber dari anggaran pendapat dan belanja negara atau anggaran pendapat dan belanja negara atau anggaran dan pendapatan belanja daerah.
b. Pengadaan dan penyaluran barang milik publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang model pendiriannya sebagian atau seluruhnnya bersumber dari kekayaan negaran atau kekayaan daerah.
Sementara itu pada aspek jasa pelayanan publik, diatur dalam ayat (4) yaitu:
a. Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagaian atau seluruh danannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran daerah.
b. Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagai atau seluruhnnya bersumber dari kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dipisah.
Sementara itu, pelayanan publik dlam aspek administratifnnya di ataur dalam ayat (7)n yaitu:
a. Tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.
Ketiga aspek pelayanan publik di atas ini harus diselebggarakan secara optimala dan berkualitas oleh pemerintah dalam rangka menjalankan amanah masyarakat dalam penerimaan terhadap pelayanan public dan untuk pemenuhan terhadap kepentingan masyarakat.
Fungsi pelayanan publik Dalam undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public pada pasal 2 disebutkan bahwa pelayanan public dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggaraan dalam pelayanan public. Kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban warga negara dalam penerimaan pelayanan public. Masyarakat mempunyai hak untuk menerima pelayanaan secara baik dan berkualitas, dengan pelayanan yang cepat, mudah, murah, tepat waktu, dan baik.
Tujuan pelayanan publik tercantum pada pasal 3 UU No. 25 tahun 2009 menyebutkan bahwa tujuan pelayanan publik antara lain:
a. Terwujudnnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
b. Terwujudnnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintah dan korporasi yang baik.
c. Terpenuhnnya penyelenggaraan pelayanan public sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Terwujudnnya perlindungan dan kepastiian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kinerja Pelayanan Publik
Kinerja secara etimologi adalah berasal dari bahasa inggris yaitu performance. Performance bersal dari kata “ to peform ” yang mempunyai arti masukan, (entries).
Sedangkan, wibawa (2009) mengungkapkan bahwa kierja adalah hasil dari suatu individu atau organisasi dibandingkan dengan apa yang seharusnnya dicapai oleh yang bersangkutan.
Kinerja merupakan hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab yang melekat dalam diri masing-masing, dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara ilegal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika yang ada.
Sifat dan bentuk kinerja pelayanan publik secara prinsip sifat kinerja pelayanan publik adalah membantu masyarakat dalam menerima hak dan kewajiban yaitu menerima pelayanan yang dibutuhkan secara baik. Menjadi kewajiban bagi aparatur pelayanan untuk memberikan pelayanan secara profesional.
Kualitas kinerja pelayanan publik menjadi indikator keberhasilan pelayanan publik yang diberikan. Kualitas pelayana publik yang baik menjadi barometer bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sumber Daya Aparatur Pelayanan Publik
Sumber Daya Manusia atau sumber daya aparatur merupakan aspek utama dalam mencapai tujuan organisasi. Sebagai aspek utama yang mengatur dan menjalankan system atau manajemen dalam organisasi menjadi tumpuan utama organisasi terhadap produktivitas atau output yang diharapkan bersama.
Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik
Menurut kamus besar terbaru Bahasa Indonesia (2008) reformasi adalah perubahan untuk perbaikan suatu masyarakat atau pemerintah (biasannya di bidang politik, agama, social, dan lainnya). Sedangkan birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalannkan oleh pegawai pemerintah karena berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Jadi dapat disimpulkan reformasi birokrasi adalah sebagai perubahan terhadap sistem pemerintahan menujupemerintahan yang baik.
Good Governance
Good Governance adalah kaidah dasar yang menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pemerintah. Tata pemerintah yang baik bersumber dari proses dan sistem yang baik. Sistem yang baik dibangun dan dijalankan oleh sumber daya aparatur yang baik pula. Baik dalam konteks aparatur adalah secara psikologi maupun akademik mempunyai kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. (*)
Oleh: Rulita Risfatma Putri
*Mahasiswi Ilmu Administrasi/ Negara (2B), Universitas Islam Malang (UNISMA).