JAMBI, AksesNews – Surat Keputusan pemberhentian Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi telah di cabut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Khusairi membenarkan atas dicabutnya SK pemberhentian saudara Harmen Rusdi.
“Iya benar, SK tersebut memang dicabut. Namun, kembali diterbitkan SK pemberhentian yang baru pada tanggal 24 Oktober 2018. Jadi SK ada dua,” kata Khusairi,” Kamis (25/10/2018) kemarin.
“Jadi tidak ada dilantik kembali. Tetapi hanya untuk diterbitkan SK pemberhentian yang baru,” pungkas Khusairi.
Perlu diketahui, Kadis UMKM Provinsi Jambi Harmen Rusdi sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya melalui SK Plt Gubernur Jambi dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tanggal 23 Juli 2018.
Tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi.
Pada bulan Juli lalu SK Pemberhentian telah dikeluarkan dan SK pemberhentian kedua di keluarkan pada bulan ini. (Team AJ)