JAMBI, AksesNews – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi buka suara terhadap peristiwa kebakaran di Kota Jambi yang kerap disebabkan oleh korsleting listrik.
Manajer PLN UP3 Jambi, Martha Adi Nugraha menyampaikan pihaknya sejatinya telah melakukan upaya pencegahan agar korlseting listrik tak terjadi.
Salah satu upayanya, yaitu memastikan bahwa jaringan listrik di rumah warga bersertifikasi layak operasi (SLO).
“Sertifikat layak operasi itu ada masa berlakunya misalnya 10 tahun, masa berlaku itu memang harus diperiksa ulang,” tutur Martha Adi di Posko Siaga Idul Fitri, Jambi, Selasa (25/04/2023).
Ia menduga, korsleting itu terjadi karena jaringan listrik di rumah warga sudah termakan usia.
Selain itu juga Martha Adi menambahkan, peralatan listrik di rumah pun sebaiknya wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan. Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.
“Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diganti. Dan juga cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas dan pompa listrik. Jangan sampai longgar dan menimbulkan percikan listrik,” ujar Martha Adi.
Peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar, seperti water heater, AC, pompa air, kulkas, dan yang lainnya, sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri. Pembagian jalur listrik ini akan membuat kabel listrik tetap awet karena beban arus tidak berlebihan.
Martha Adi menambahkan, stop kontak yang kerap disambungkan ke stop kontak lain memungkinkan menjadi penyebab korsleting listrik.
“Nah ini tentu harus diperiksa kembali instalasi listriknya,” sebut dia.
PLN, kata Martha Adi, sebetulnya hanya bertanggungjawab atas jaringan listrik hingga ke meteran di rumah warga.
Kemudian, lanjutnya, jaringan dari meteran ke rumah warga merupakan tanggung jawab pemilik rumah.
Ia lantas mengingatkan warga agar memperbarui sertifikat layak operasi yang sudah tak berlaku lagi untuk mencegah terjadinya korsleting listrik.
“Kami sudah berulang kali bekerja sama dengan pemerintah untuk mengimbau dan mengingatkan apabila misal sertifikat layak operasi sudah lebih dari 10 tahun, itu tolong diperbarui karena adanya perubahan-perubahan instalasi,” tutur Martha Adi.
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pemasangan instalasi listrik, PLN selalu merekomendasikan pemilik rumah untuk menggunakan Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya.
“Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.
Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi. Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya.
Pelanggan yang ingin memeriksakan instalasi listriknya sesuai dengan standar SNI dapat melihat Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://slodjk.esdm.go.id/. (TSA), tutup Martha Adi. (Wjs/*)