Beranda Akses Dapat Remisi, Satu Narapidana Lapas Kelas II B Kualatungkal Bebas

Dapat Remisi, Satu Narapidana Lapas Kelas II B Kualatungkal Bebas

TANJABBAR, AksesJambi.com – Memasuki Natal 2019 dan tahun baru 2020, 12 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kualatungkal Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas II B Kualatungkal, Imam Siswoyo, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi masih bersifat usulan ke Kementrian Hukum dan HAM dan telah diterima.

Dari 25 narapidana yang beragama Kristen terdapat 12 orang mendapatkan remisi dari Kemenkumham.

“Remisi Natal 2019 Lapas Klas II B Kuala Tungkal memberikan remisi untuk 12 narapidana dan itu berdasarkan usulan yang kita berikan ke Kemenkumham,” kata Haszuwan kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

Setiap orang tersebut mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi red) yang berbeda-beda. Besaran waktu remisi itu diantaranya 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

“Satu narapida mendapatkan RK II (bebas),” ungkapnya.

Dengan pemberian ini, sebagai pelaksanaan pelayanan pembinaan, Haszuwan berharap mereka yang menerima remisi dapat membawa perubahan terhadap dirinya sendiri dengan bertobat.

“Hendaknya dengan pemberian remisi ini orang (warga binaan) dapat bertobat, menjadi orang baik. Menjadi warga negara yang patuh dan taat pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.

Kasi Binadik dan Giatkan itu juga mengharapkan dengan pemberian remisi tersebut bisa memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.

“Intinya mereka harus punya komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya. (DIKA)