Beranda Akses IRT di Merangin Kedapatan Transaksi Narkoba dalam Rumah

IRT di Merangin Kedapatan Transaksi Narkoba dalam Rumah

47
Ibu rumah tangga di Merangin transaksi narkoba dalam rumah di tahan polisi. Foto: Ist
Ibu rumah tangga di Merangin transaksi narkoba dalam rumah di tahan polisi. Foto: Ist

MERANGIN, AksesJambi.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Julia (37) kedapatan melakukan transaksi narkoba. Ia telah diamankan Polres Merangin, Senin (21/11/2022) sore.

Polres Merangin sebelumnya mendapatkan informasi akan ada transaksi di rumah perempuan tersebut, yang berada di Desa Kroyak, Kecamatan Pamenang, Merangin. Setelah dicek, benar saja, Julia telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“IRT ini ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba di rumahnya sendiri,” ujar Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, Rabu (23/11/2022).

Polisi melakukan penggeledahan di rumah wanita tersebut, sehingga menemukan barang bukti berupa 19 plastik kecil berisikan sabu dengan total berat 3,84 gram. Tidak hanya barang bukti narkoba, Polres Merangin juga mengamankan sepeda motor tanpa pelat nomor, uang tunai Rp 475.000, serta android.

“Saat ini pelaku serta barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Simsal. (Msa)