Beranda Akses Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Usai Ancam Polisi dengan Badik

Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Usai Ancam Polisi dengan Badik

55

TEBINGTINGGI, AksesNews – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HO, pelaku dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang anggota Polri.

Insiden tersebut terjadi di kawasan Penurun Payo Buluh, Jalan Lintas WKS KM. 01 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (22/01/2026).

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban, Aiptu Nicolast Tampubolon, yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.

“Peristiwa bermula sekira pukul 17.00 WIB saat korban sedang berjalan bersama dua saksi, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, menuju sebuah minimarket. Setibanya di tanjakan Payo Buluh, pelaku HO tiba-tiba memberhentikan korban dengan teriakan kasar “Berhenti kau” sebanyak tiga kali,” kata IPDA Andi, Jumat (23/1/2026).

​lebih lanjut IPDA Andi menjelaskan, saat korban berhenti, pelaku langsung menunjukkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan nada penuh emosi, pelaku melontarkan ancaman pembunuhan.

Sementara itu, pelaku sempat menuduh korban memiliki urusan terkait istrinya, yang kemudian dibantah oleh korban karena merasa tidak mengenal pelaku maupun istrinya. Pelaku sempat mencoba mencabut badik tersebut dari sarungnya, namun aksi itu terhenti setelah warga sekitar mulai berdatangan untuk melerai.

“Sekira pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis Badik dan 1 sarung Badik,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yakni:

​Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak. Pasal 448 ayat (1) huruf a terkait pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukas IPDA Andi. (Bjs/*)