BATANGHARI, AksesJambi.com – Kasus pelemparan kaca mobil di wilayah Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, menjadi perhatian Ketua LCKI Batanghari, Yernawita, usai korban resmi membuat laporan ke Polres Batanghari pada Jumat (21/11/2025). Laporan tersebut teregister dalam STBPP/331/XI/RES.1.10/2025/Res Batanghari.
Dalam laporan polisi, pelapor Febrianto menyampaikan bahwa sang sopir mendengar dentuman keras seperti kaca dilempar batu saat melintas di RT 24 Dusun Purwo Dadi. Sopir juga mengaku melihat pelaku, namun tidak mengenali nama orang yang melakukan aksi tersebut.
Akibat benturan keras itu, kaca depan mobil mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 1.800.000.
Karena merasa dirugikan dan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan, pelapor memutuskan membuat laporan resmi.
Dalam keterangan yang dihimpun, Kepala Dusun setempat menyatakan bahwa tidak ada warga dusunnya yang melakukan pelemparan berdasarkan informasi warga.
Menanggapi pernyataan kadus tersebut, Ketua LCKI Batanghari, Yernawita menilai bahwa jawaban Kadus tak tepat.
“Saat saya menghubungi Kadus setempat, Kadus mengaku tidak dan tidak membenarkan bahwa itu perbuatan warganya. Seorang perangkat desa seharusnya mencari sumber kebenaran, apalagi ini kejadian di wilayah beliau. Jangan asal memberikan keterangan, karena keterangan palsu bisa dijadikan pidana,” ujar Yernawita, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Yernawita, perangkat desa memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum memberikan pernyataan, terutama dalam kasus yang menimbulkan keresahan dan sudah masuk ranah hukum.
Saat dikonfirmasi, Petugas piket Satreskrim Polres Batanghari, Briptu Redi Riyanto, menegaskan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini kini masuk dalam tahap penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku serta memastikan adanya unsur pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP,” ujar Briptu Redi. (Rls/*)



