KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indinesia (LPKNI) meminta kepada sejumlah Produsen Beras yang ada di Provinsi Jambi harus mendaftarkan sertifikasi beras. Pasalnya, hampir seluruh produsen beras yang beredar di Provinsi Jambi tidak memiliki sertifikat.
Ketua Umum LPKNI Pusat Kurniadi Hidayat, meminta kepada Pemerintah untuk menindak lanjutinya segera mungkin, guna memastikan bahwa beras tersebut telah terlepas dari bahan kimia maupun bahan berbahaya lainnya dan dipastikan aman untuk dikonsumsi.
Disebutkannya, kesepakatan antara LPKNI dengan Dinas Ketahanan Pangan telah dilanggar. Seharusnya, 6 bulan ini semua pihak Produsen beras yang ada di Provinsi Jambi sudah harus mendaftarkan sertifikasi, namun sampai saat ini sudah 9 bulan kesepakatan tersebut berlalu belum juga ditindaklanjuti.
Pihaknya, telah melayangkan surat klarifikasi lanjutan kepada Dinas terkait untuk menindaklanjuti tentang sertifikasi dan nomor registrasi pendaftaran beras kemasan yang beredar di Provinsi Jambi. “Apabila sampai saat ini belum juga ada satupun dari produsen beras tersebut yang bersertifikat, maka kami akan minindak lanjuti ke Ranah Hukum,” tegasnya.
Dari beberapa temuan LPKNI, yang terjadi dilapangan saat ini, hampir semua beras yang beredar dimasyarkat Provinsi Jambi tidak memiliki izin sertifikasi, dan ini bisa menyebabkan penyakit karena diduga mengadung zat-zat kimia dan bahan berbahaya lainnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Jambi, dapat menjadi konsumen yang cerdas saat memilih produk, terutama untuk Beras yang merupakan bahan pokok, agar dapat melihat izin edarnya atau nomor pendaftarannya dengan teliti.
“Kepada masyarakat jangan membeli dan mengkonsumsi beras kemasan yang tidak memiliki nomor pendaftaran atau yang belum mendapatkan sertifikat jaminan mutu pangan, karena dapat mengganggu kesehatan dalam jangka panjang,” pungkasnya. (Alpin)