JAKARTA, AksesNews – Setelah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 131a yakni Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer, Kontrak, dan Pegawai Tetap Non PNS, yang bekerja terus-menerus diangkat langsung tanpa tes direvisi, minimal pekerja 3 tahun diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Umum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani mengatakan, revisi undang-undang ini berdasarkan inisiatif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya tidak ada keberpihakan kepada pegawai honorer yang bekerja di pemerintahan.
”Saat ini kami bersama teman-teman di DPR RI termasuk ibu Rieke Diah Pitaloka tengah fokus membahas revisi UU ASN dengan penambahan dua pasal penting yang mampu mengubah nasib jutaan honorer yang sudah mengabdi lama namun belum diangkat jadi ASN,” kata Mariani, Ketua KNASN, Rabu (19/09/2018) kemaren.
Pengangkatan pegawai pemerintah non ASN, seperti Pegawai Honorer, PTT dan sejenisnya hanya tinggal menunggu pengesahan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, yang diusulkan anggota DPR RI dari Komisi 5, Rieke Diah Pitaloka bersama Ketua Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Mariani.
Penambahan pasal dimaksud yakni penambahan Pasal 131 A yang menyatakan :
1. Tenaga honorer, PTT, Pegawai Tetap non PNS dan Tenaga Kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.
4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Kemudian penambahan Pasal 135 A Undang-undang ASN yang menyatakan :
1. Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai 6 (enam) ulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan/disahkan.
2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Selain itu, Mariani juga mengatakan, dua pasal krusial itu kini tinggal menunggu dua langkah lagi untuk disahkan yakni pembahasan tingkat 1 dan 2 antara Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Kemenpan RB, Menkum HAM dan Menteri Keuangan.
“Pertemuan pertama Baleg dan pemerintah sudah dilakukan pada Januari 2018 tapi saat itu belum ada daftar inventarisasi masalah. Kemudian jika sudah ada, pembahasan dan pembicaraan tingkat 1 dan 2 dilanjutkan di Baleg DPR RI dan dibatasi waktu hanya 2×24 jam dengan catatan pemerintah harus menyediakan daftar inventarisasi masalah,” kata Mariani.
Jika dua pasal itu disahkan, dikatakannya, maka seluruh pegawai pemerintah non PNS, honorer, PTT dan sejenisnya bisa diangkat sebagai ASN secara bertahap. Fakta saat ini, honorer yang mengabdi lama harus bersaing dengan masyarakat umum untuk jadi ASN, dengan mengikuti ujian ASN.
“Untuk pengangkatan pascadua pasal itu disahkan tetap ada verifikasi dan tahapan pemberkasan tetap dilakukan tapi tidak ada Computer Assisted Tes (CAT). Teman-teman honorer sudah mengabdi lama maka rewardnya bisa diangkat tanpa ada CAT,” pungkasnya.
SUMBER: beritapagi.co.id