JAMBI, AksesNews – Tim Gabungan Polda Jambi menggelar razia tempat hiburan malam hingga rumah kost di Wilayah Kota Jambi, Minggu (20/2/2022).
Dalam razia itu, sebanyak 73 orang yang berada di lokasi tersebut digeledah yang kemudian dilakukan pengecekan urine oleh personel Bidokkes Polda Jambi, untuk mengantisipasi peredaraan hingga penggunaan narkoba.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi yang memimpin razia tersebut mengatakan pihaknya merazia 5 tempat hiburan malam, yakni di Kawasan Nusa Indah, The Hok, Jambi Selatan, di Kawasan Payo Lebar, Jelutung, dan dua lokasi berada di Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah diperiksa dan dilakukan cek urin, petugas hanya temukan 2 pengunjung yang terbukti konsumsi narkoba.
Sementara, dari 2 rumah kos yang di razia, petugas mengamankan seorang wanita usia 17 tahun, yang terbukti konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urin.
“Dari total kegiatan kita saat ini, ada 3 yang terbukti positif konsumsi narkoba,” kata Sanusi, Minggu (20/02/2022) dini hari.
Untuk tindak lanjut, 3 orang tersebut digelandang di Mapolda Jambi untuk proses pemeriksaan. (Rls/*)



