JAMBI, AksesJambi.com – Akibat aksinya menyelundupkan Shabu dari Medan ke Jambi, Rohim alias Juneb (53) Warga Jelutung harus mendekam menjalani hukumannya di dalam bui. Hal itu karena aksi penyelundup barang haram jenis shabu-shabunya berhasil digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Pada Konferensi Pers di Lobi Utama Mapolda Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Muchlis As, mengatakan bahwa tersangka tersebut telah melakukan aksinya dua kali. Muchlis menerangkan dari pengakuan tersangka, ia berhasil memasok barang haram yang diedarkan ke Jambi, Selasa (18/09/2018).
“Lebaran lalu, ia berhasil meloloskan barang. tapi, kali ini berhasil kita ringkus di kawasan Muaro Jambi Sabtu Malam,” jelas Muchlis.
Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap modus tersangka. Barang haram seberat 8 kg yang disembunyikan tersangka di dalam ban serap dan berhasil di endus anjing pelacak Polda Jambi.
“Anjing pelacak kita mengarah ke ban serap, kita bawa ke bengkel, setelah kit buka, kita menemukan 8 bungkus narkoba” ungkap Kapolda.
Penangkapan penyelundupan barang tersebut merupakan penyelamatan besar bagi masyarakat Jambi. Karena 8 kilogram, merupakan jumlah yang besar, dengan total harga barang yang begitu besar pula.
“Satu gram saja bisa digunakan 8 sampai 10 orang, kalau 8 Kg ini kita selamatkan 80.000 masyarakat,” tegas Muchlis.
Atas perbuatannya, tersanfka di jerat dengan pasal 11 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. (Alpin)