Jaringan Narkoba Internasional Bawa Senpi Diringkus Polisi

JAMBI, AksesNews – Jaringan Narkoba Internasional berhasil di ringkus Ditresnarkoba Polda Jambi pada Rabu 17 Juli 2019 sekira pukul 03.30 WIB. Tersangka membawa Narkoba jenis Shabu dari Malaysia lewat jalur laut ke Tanjung Karimun, setelah itu menuju Buton lewat laut.

Dari situ menuju Pekan Baru menggunakan travel, seterusnya akan di bawa ke Palembang menggunakan Bus. Pada hari Selasa (16/07/2019), Tim Opsnal Subdit III mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekira pukul 03.00 WIB tim melakukan pemberhentian terhadap mobil bus penumpang Handoyo di depan pos PJR batas Jambi-Riau. Tim melakukan pemerikasaan, dan menemukan penumpang sesuia ciri-ciri yang di informasikan.

Selanjutnya, tim menggeledah terhadap barang bawaan pelaku, ditemukan 1 bungkusan besar warna coklat putih merk White Coffee yang berisikian narkoba jenis Shabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram. Pelaku langsung di bekuk dan di bawa Ke Polda Jambi untuk proses sidik.

“Ada kemungkinan mereka ini satu jaringan. Untuk satu jaringan nya itu saat ini masih kita dalami oleh penyidik,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (18/07/2019)

Salah satu dari tersangka juga ada membawa senjata api. Tersangka tersebut yakni, Alfiando Ojahan Da Costa Silalahi, Warga Karimun dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg. Kemudian Juli Permadi (26) waega RT 4 Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.

Selanjunya Ami Andito (19), Yuda Kurnia dan David Firmansyah warga Batagahri. Ruslawati,Anika dan Peri Saputra warga Bungo. “Mereka di tangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun saru hari,” tandas Eka.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebesar Rp 10,667 milyar. (Team AJ)