KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Tersangka tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh AA (30) yang bekerja sebagai pedagang ayam di salah satu Pasar Tradisional di Kota Jambi, warga Kelurahan Rajawali dan H (35) yang bekerja sebagai Office Boy disalah satu Hotel dibilangan Pasar Kota Jambi akhirnya menjadi terdakwa, dengan dilaksanakan sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Rabu (18/07/2018).
Pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka tersebut untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Periode 2018-2023, sidang perdana mereka bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Jambi, yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronie dan Handoko.
Sidang perdana ini dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan pengajuan esepsi. Dalam persidang itu, masing-masing terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Dame Sibarani dan Rudi Habibi Tambunan. Setelah pembacaan semua dakwaan dari JPU, Hakim menanyakan ke masing-masing terdakwa apakah akan mengajukan esepsi.
“Apakah saudara terdakwa akan mengajukan esepsi,” kata Hakim Ketua Lucas.
Setelah masing-masing terdakwa berkonsultasi dengan Kuasa Hukum terdakwa AA dan H menyatakan tidak mengajukan esepsi. “Tidak, kami tidak mengajukan esepsi yang mulia,” kata AA.
Setelah mendapatkan keterangan dari masing-masing terdakwa, Hakim Ketua meminta JPU untuk menghadirkan para saksi-saksi, tetapi beberapa saksi tidak bisa hadir. “Besok tolong hadir semua para saksi pada pukul 09.00 WIB, karena jadwal sidang banyak,” tegas Hakim Ketua.
Dalam kasus ini, AA merupakan sebagai pemberi uang kepada masyarakat dan sedangkan H merupakan penerima uang dari AA. Akibat perbuatan melawan hukum, para terdakwa dijerat pasal 187A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) huruf C UU nomor 10 tahun 2016. (Alpin)