BATANGHARI, AksesJambi.com – Warga Kelurahan Bale Agung, Kabupaten Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Irjan Bin Sofyan (47) diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari saat melakukan penggrebekan di Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal (illegal Drilling), di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (17/10/2018).
Kepala BNNK Batanghari, Zuhairi mengatakan pihaknya mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 13:00 WIB dengan barang bukti, 7 Gram Sabu yang masih dikemas di dalam Plastik Putih, serta Alat Komunikasi.
“Pelaku ini diduga sebagai Pengedar, karena di lokasi tersebut, menurut masyarakat sekarang banyak barang terlarang ini masuk kesana. Pelaku berhasil kita amankan sekitar pukul 13:00 WIB,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga berharap, terhadap masyarakat sekitar untuk saling bersinegri kepada BNN guna untuk memberantas peredaran gelap narkotika. “Kita sangat berharap agar masyarakat selalu membantu kinerja kami, agar lebih mudah untuk memberantas peredaran penyalah gunaan narkoba, kita akan genjot terus,” tegasnya. (Abd)