JAMBI, AksesNews – Sengketa yang berkepanjangan terkait Yayasan Pendidikan Jambi dan pengelolaan aset yang berhubungan dengan Universitas Batanghari (Unbari) dinilai sudah tidak dapat lagi diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.
Dosen Fakultas Hukum Unbari, Ahmad Zulfikar, menegaskan persoalan tersebut kini harus ditempuh melalui jalur hukum agar memperoleh kepastian dan kejelasan status.
Menurutnya, secara normatif yayasan yang telah memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenhumHAM) merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri. Karena lahir dari sistem hukum perdata, berbagai kesalahan maupun kekeliruan yang terjadi dalam perjalanan historis yayasan pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap tujuan pendirian yayasan tersebut.
“Selama ini mekanisme penyelesaian secara musyawarah sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2022. Berbagai upaya telah dilakukan dengan melibatkan banyak pihak,” kata Ahmad Zulfikar, Rabu (17/06/2026).
Dirinya menjelaskan, rangkaian rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, mulai dari Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, hingga pejabat di tingkat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, menghasilkan kesimpulan bahwa Yayasan Pendidikan Jambi yang menjadi objek sengketa saat ini merupakan entitas yang berbeda dengan Yayasan Pendidikan Keguruan Jambi yang didirikan pada tahun 1977.
Lanjutnya, Yayasan Pendidikan Keguruan Jambi didirikan oleh Gubernur Jambi saat itu, Jamaluddin Tambunan, bersama Sekretaris Daerah Abdurrahman Sayuti. Untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Yayasan, yayasan tersebut kemudian diarahkan melakukan penyesuaian akta berdasarkan perubahan terakhir melalui Akta Nomor 15 Tahun 1999.
“Dalam akta tersebut yang memiliki legalitas adalah Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi melalui jabatan ex-officio Gubernur Jambi, kemudian Azhari DS dan Yusuf Madjid,” sebutnya.
Namun demikian, ia menyebut kondisi berubah setelah Azhari DS meninggal dunia pada tahun 2024, sementara Yusuf Madjid disebut telah berhalangan tetap. Selanjutnya pada 28 Agustus 2025 ditandatangani Akta Nomor 3 oleh Gubernur Jambi Al Haris. Akan tetapi, melalui surat tertanggal 25 September 2025, gubernur disebut menyatakan mengundurkan diri dan meminta pembubaran yayasan yang sebelumnya telah ditandatangani.
Karena itu, ia menilai langkah hukum menjadi jalan yang tidak terhindarkan. Ahmad bahkan menyatakan, pihaknya siap membuka dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh eks mantan pejabat nomor 1 di Jambi terkait proses peralihan aset yang berasal dari IKIP, STKIP hingga Unbari menjadi aset yayasan yang disebut tidak memiliki hubungan historis dengan Yayasan Pendidikan Keguruan Jambi tahun 1977.
Di sisi lain, terkait Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB), Gubernur Jambi, Al Haris saat dimintai keterangan mengenai hal tersebut, ia memilih tidak banyak berkomentar, “no coment lah”, katanya. Sebenarnya sudah jelas di KemenkumHAM, tidak tahu kenapa keluar lagi.
Al Haris menyatakan, persoalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) setelah upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah tidak membuahkan kesepakatan.
Selain itu, dirinya juga telah mencoba mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Namun, konflik yang melibatkan pengelolaan kampus dan yayasan tersebut dinilai sulit untuk diurai di tingkat daerah.
“Memang sulit bagi saya untuk mengurai persoalan Unbari ini. Maka saya serahkan sepenuhnya kepada Menteri Pendidikan untuk menyelesaikannya,” kata Al Haris, Selasa (16/06/2026) malam.
Setelah itu, keluarlah Surat Keputusan Pelantikan bulan lalu, itu sudah diluar tugasnya lagi sebagai Gubernur Jambi yang diberi mandat tempo hari. Bahwa ini murni dari yayasan, maupun pihak yang mengklaim kebenaran untuk mengelolah Unbari.
“Saya sengaja belum mengambil langkah-langkah, karena saya anggap sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian,” ujarnya.
Meski demikian, Al Haris mengatakan pemerintah daerah masih membuka kemungkinan untuk kembali terlibat apabila konflik tak kunjung selesai, nanti akan menghadap ke Kemendikti mendesak mereka langkah-langkah apa dan seperti apa?
Al Haris tidak ingin mahasiswa di Unbari yang belajar menjadi korban terhadap konflik yang tidak ada kejelasan ini.
“Kita minta mereka ada ketegasan. Kalau konflik ini belum selesai, saya sebagai wakil pemerintah daerah akan ikut menghadap Menteri untuk meminta langkah selanjutnya,” ungkapnya. (Wjs)



