JAKARTA, AksesNews – Banyak orang masih bingung cara menghapus catatan buruk di BI Checking, atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK.
Perlu dipahami bahwa skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat berpengaruh terhadap akses seseorang ke layanan keuangan, terutama dalam mendapatkan pinjaman.
Semakin rendah skor kredit, semakin sulit seseorang mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Kini, OJK juga mewajibkan platform pinjaman online (P2P Lending) untuk melaporkan data peminjam ke SLIK. Artinya, riwayat pinjaman di P2P Lending ikut memengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum aturan ini berlaku, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat setidaknya 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit buruk. Banyak kasus terjadi karena pemohon memiliki tunggakan cicilan di pinjaman online (pinjol).
Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?
Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
SUMBER: cnbcindonesia.com