JAMBI, AksesNews – Warga Jambi kembali dihebohkan dengan penemuan seekor ikan yang berukuran jumbo. Setelah sebelumnya ikan Tapah raksasa berbobot 60 Kg tertangkap di Bungo, kini ikan pari raksasa tertangkap di Muaro Jambi.
Sejumlah warga Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi menangkap ikan pari sungai berbobot 130 Kg. Ikan besar itu ditemukan di Sungai Baranghari.
“Wargo dapat ikan pari Sungai Batanghari seberat 130 Kg dengan caro maril di tepi Sungai Batanghari, tepatnyo di Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi,” tulis akun instagram @kabarkampungkiitoo, Jumat (14/08/2020) malam kemarin.
Ikan Tapah Raksasa 60 Kg ‘Seukuran Manusia’ Tertangkap di Bungo
Dari unggah tersebut, diketahui bahwa warga setempat kemarin malam berhasil menangkap ikan pari sungai yang hidup di perairan Sungai Batanghari.
Untuk diketahui, ikan pari sungai merupakan spesies ikan pari yang hidupnya di air tawar. Ikan pari ini biasa juga disebut dengan ikan pari mata-merak atau ikan pari sungai hitam.
Ikan pari air tawar raksasa dari Sungai Batanghari ini, apakah merupakan ikan langka dan masuk dalam bagian satwa dilindungi?
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, tentang Perubahan atas Permen LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam permen tersebut, terdapat 914 jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi dan ikan pari sungai raksasa masuk dalam salah satu daftar satwa dilindungi. Berikut sejumlah ikan pari yang masuk sebagai satwa dilindungi:
1. Himantura oxyrhyncha atau pari sungai tutul
2. Himantura polylepis atau pari sungai raksasa
3. Himantura signifer atau pari sungai pinggir putih
4. Urolophus kaianus atau pari kai
5. Anoxypristis cuspidata atau pari gergaji lancip
6. Pristis clavata atau pari gergaji kerdil
7. Pristis pristis atau pari gergaji gigi besar
8. Pristis zijsron atau pari gergaji hijau
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Rahmad Saleh membenarkan bahwa ikan pari tangkapan warga tersebut dilindungi sesuai dengan permen diatas. (Bjs)