BATANGHARI, AksesJambi.com – Setelah pihak Kecamatan Mersam mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Kelurahan Kembang Paseban. Pegawai atau pun perangkat lurah mulai dari Lurah hingga Pegawai Honorer pun diberikan sanksi teguran, Jumat (15/10/2021).
Sekretaris Camat Mersam, Apriyeldi mengatakan, sanksi teguran tersebut merupakan buntut dari tindakan para pegawai kelurahan yang nekat menutup aktivitas kantor pelayanan pada saat jam dinas.
“Kondisi fiskal keuangan daerah tidak menjadi alasan bagi untuk menghentikan pelayanan publik, Transparansi dalam pengelolaan keuangan internal unit kerja dan penyediaan logistik untuk pelayanan perlu dikomunikasikan dengan jelas dan cepat untuk menjaga harmonisasi lingkungan kerja,” ungkap Apriyeldi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/01/2021).
Dikatakan Apriyeldi, dari kejadian penutupan Kantor Lurah ini cambuk keras bagi kami menata dan memperbaikinya, dalam mengelola sikap dan keputusan ketika kita menjadi aparatur negara tentu ada koridor norma yg perlu diperhatikan.
“Untuk itu kami selaku atasan sudah melaporkan ke pimpinan yaitu camat untuk memberikan sanksi berupa teguran terhadap jajaran Kelurahan Kembang Paseban, Sanksi berupa teguran tertulis sesuai dengan peraturan tentang disiplin PNS,” bebernya.
Terkait laporan Inspektorat, pihaknya akan melaporkan dan mengkonsultasikan tindak-lanjut apa perlu audit khusus atau cukup dengan teguran tertulis saja?
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan pertemuan yang penuh keakraban dengan semua aparatur Kelurahan.
“Kita sudah sepakat untuk tidak ada lagi aksi penutupan pelayanan kedepannya, untuk suplay logistik kebutuhan pelayanan kita perbaiki dan saling kontrol tanpa harus menimbulkan gejolak apalagi merusak harmonis tim kerja,” pungkasnya. (ANI)



