Beranda Akses Soal Harga Kelapa Sawit, Pemprov Jambi akan Atur melalui Perda

Soal Harga Kelapa Sawit, Pemprov Jambi akan Atur melalui Perda

JAMBI, AksesJambi.com – Himpunan Kerukunan Tani Indonesian (HKTI), menilai bahwa Harga Kelapa Sawit yang ditetapkan perkebunan minggu ini Rp1.503 per kilogram, harus diterima PT. Karya Sarana Sejahtera (PKS), tetapi disparitas itu terlalu tinggi. Kenyataannya, hal itu kurang dari, 1100, 1050, 1060.

“Jadi kalau bisa disparitas itu jangan terlalu jauh, sehingga disparitas itu 100 atau Rp150. Jadi wajarnya yang dijual petani kepada pabrik harga Rp. 150 atau 1400 kalau perlu,” kata Ketua HKTI Provinsi Jambi, Usman Ermulan, Jumat (14/09/2018).

Selain itu, Usman Ermulan juga berharap dari HKTI untuk Pemerintahan terlibat, turun langsung dan membantu dalam masalah ini dan mengangkat para petani sawit. Harga dari petani itu juga sudah 650, terlalu jauh dan petani itu sangat dirugikan.

“Kita mohon bantuan bagaimana upaya ini untuk menaikkan harga pabrikan, jangan terlalu tinggi disparitasnya sampai Rp400 sampai Rp500 dari harga yang ditetapkan perkebunan untuk petani swadaya,” harapnya.

Sementara itu, Asisten II Provinsi Jambi, Agus Sunaryo mengatakan, harus ada campur tangan Pemerintah dan hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) dan untuk terkait harga sawit masyarakat swadaya itu tetap diperhatikan.

“Kemarin kami sudah melakukan studi banding di Kalimantan Selatan kemudian ke Sumatera Utara sudah dicoba dan disini (Jambi,red) akan kita coba bawa nanti. Akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penjualan kelapa sawit petani Swadaya,” jelasnya.

Lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa ada namanya pengawas dari pemerintah, gunanya ada ahli teknis yang menilai bahwa sawit itu mempunyai atau jenis tinera atau jenis yang buruk. “Nanti ada tenaga teknisnya, jadi disitu dia bisa menentukan bahwa kualitas sawit masyarakat ini standarnya apa dan harganya berapa,” tambahnya.

Untuk fungsinya dari Perda ini, terutama dari tim pengawasan manakala ada PKS yang melanggar dari Perda ini tentu pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif harga. (Syahrul)